Bos First Travel Anggap Hakim Kelewatan Jika Vonis 20 Tahun

Bos First Travel Anggap Hakim Kelewatan Jika Vonis 20 Tahun

Zunita Amalia Putri - detikNews
Rabu, 30 Mei 2018 10:11 WIB
Bos First Travel Andika Surachman (Grandyos Zafna/detikFoto)
Depok - Bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, tiba di PN Depok. Mereka akan menjalani sidang vonis atas perbuatannya yang merugikan puluhan ribu calon jemaah yang gagal berangkat umrah.

Pantauan detikcom, ketiga bos First Travel tiba di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018) pukul 09.21 WIB. Ketiganya mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Depok berwarna merah dan langsung dicecar pertanyaan oleh wartawan.


Andika mengatakan akan melakukan upaya hukum lainnya jika divonis 20 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kan banyak upaya hukum lainnya, nanti kita lihat saja," kata Andika kepada wartawan. Dia keberatan jika sampai divonis 20 tahun penjara.


"Itu kelewatan," ujarnya Andika.

Selain itu, Andika meminta majelis hakim membedakan putusan hukuman antara Annisa dan dirinya.

"Harusnya (hukuman Anniesa) dibedakan, kan kita nggak melawan ya," ucap dia.



Simak juga sidang vonis bos First Travel lewat video berikut:

[Gambas:Video 20detik]

(hri/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads