Pantauan detikcom, ketiga bos First Travel tiba di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018) pukul 09.21 WIB. Ketiganya mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Depok berwarna merah dan langsung dicecar pertanyaan oleh wartawan.
Andika mengatakan akan melakukan upaya hukum lainnya jika divonis 20 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kelewatan," ujarnya Andika.
Selain itu, Andika meminta majelis hakim membedakan putusan hukuman antara Annisa dan dirinya.
"Harusnya (hukuman Anniesa) dibedakan, kan kita nggak melawan ya," ucap dia.
Simak juga sidang vonis bos First Travel lewat video berikut:
(hri/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini