"Tidak boleh dilepaskan, harus dihukum supaya memberi efek jera bagi yang lainnya," kata Bamsoet di Jalan Widya Chandra III, Jakarta Selatan, Selasa (29/5/2018).
"Harus ditindak tegas, karena itu kan sudah mengganggu keamanan dan ketertiban," imbuh dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini juga untuk memberikan contoh kepada masyarakat agar berhati-hati dalam bertindak dan bertutur kata.
"Orang-orang seperti ini tidak cukup diberi hukuman dengan dicekal, harus lebih dari itu. Karena ini mengganggu keamanan negeri," ujarnya.
"Apalagi kita dalam suasana yang sangat tidak tepat untuk dibuat bercanda. Saya mendorong kepolisian untuk menggunakan pasal yang lebih tegas kepada orang tersebut," jelas Bamsoet.
Frantinus sendiri kini telah berstatus tersangka. Tak hanya itu, Frantinus juga langsung ditahan.
"Betul yang bersangkutan sudah berstatus tersangka. Sudah (ditahan)," kata Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono, hari ini.
Frantinus mengaku membawa bom dalam pesawat Lion Air JT 687. Akibat ulahnya itu, Frantinus terancam hukuman 8 tahun penjara. (tsa/dkp)