"Operasi Pekat (Penyakit masyarakat) Siwalima 2018 adalah peredaran minuman keras ilegal termasuk miras tradisional jenis sopi," kata Kapolres Buru AKBP Adityanto Budi Satrio kepada detikcom, Selasa (29/5/2018).
Kapolres Buru manjelaskan, operasi miras tradisional sopi bukan hanya pada penjual maupun pengedar tapi juga tempat produksi yang kebanyakan diproduksi selalu di hutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penggerebekan ini, tidak ditemukan warga yang berada di 3 lokas. Namun anggota menemukan 3 tenda tempat penyulingan miras sopi yang berisi 1.543 liter sageru (bahan baku sopi) dan tiga buah drum besi dan 5 buah drum plastik m
"Di lapangan kita temukan barang bukti bahan baku pembuatan miras sopi dan barang bukti lainnya barang bukti tersebut akan diamankan di Polres Buru," ujarnya.
Terkait dengan pemilik 3 tempat produksi miras polisi dalam menyelidik lebih lanjut.Dan penggerebekan pembuatan miras di tengah hutan akan di tingkatkan
"Operasi pemberantasan miras ilegal termasuk miras jenis sopi akan terus digalakan termasuk operasi dengan sasaran tempat produksi sopi yang diperkirakan masih ada di hutan-hutan," pungkasnya. (asp/asp)











































