PPP Usul Ada Keppres Turunan UU Antiterorisme

PPP Usul Ada Keppres Turunan UU Antiterorisme

Prima Fauzi - detikNews
Selasa, 29 Mei 2018 13:45 WIB
PPP Usul Ada Keppres Turunan UU Antiterorisme
Foto: Tsarina/detikcom
Jakarta - Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR untuk membuat keputusan presiden (keppres) sebagai turunan dari Undang-Undang Antiterorisme. Keppres ini dibuat agar presiden dan pihak berwajib bisa lebih leluasa dalam mengambil tindakan pencegahan terorisme.

"Keppres ini dalam undang-undangnya memang disebutkan harus berkonsultasi dengan DPR terkait tindakan-tindakan yang akan diambil pihak keamanan. Sekali keppres ini dibahas dan disepakati bersama DPR, maka presiden selanjutnya tidak perlu meminta persetujuan DPR lagi untuk untuk menetapkan kondisi-kondisi yang ada dalam UU, sehingga TNI bisa setiap saat terlibat," kata Rommy dalam keterangan tertulis, Selasa (29/5/2018).

Dia menjelaskan, dengan adanya undang-undang ini, pendekatan softpower bisa lebih mengemuka. Sebab, langkah-langkah preventif dimungkinkan oleh regulasi untuk aparat hukum (polisi atau TNI) untuk melakukan tindakan pencegahan. Dengan begitu, diharapkan bisa jauh mengurangi angka pengeboman yang terjadi di beberapa tempat akhir-akhir ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Rommy menilai tindakan preventif sangat penting dilakukan. Apalagi, menurut dia, saat ini ada lebih dari 500 orang yang pernah terpapar tindakan ekstrem dan pernah melakukan jihad ke negara-negara konflik, seperti Suriah, Yaman, dan Afghanistan.

Rommy mengatakan mereka yang pernah memutuskan perang atas nama agama berpotensi memiliki ideologi terorisme. Apalagi jika memaknai Indonesia sebagai 'darul harbi' atau daerah perang. Untuk itu, dia juga menyarankan agar dalam melakukan pencegahan, pemerintah perlu merangkul ormas Islam dan pesantren untuk memberikan kesadaran kepada kelompok yang berideologi ekstrem.

Dia sendiri menilai selama ini pesantren telah menjadi gudangnya Islam moderat. Moderasi di pesantren, kata Rommy, bisa diekspor ke luar untuk bisa menjadi bahan dialog dengan warga negara yang pernah terpapar radikalisme dan ekstremisme.


"Dalam melakukan langkah-langkah preventif, perlu mengajak ormas Islam dan pesantren untuk memastikan polisi dan TNI dan Polri tidak sendirian. Karena tindakan preventif itu perlu dilatari ilmu yang cukup, terutama jika terorisme itu dibasiskan pada pada agama tertentu, khususnya Islam, maka harus orang yang memiliki pengetahuan paripurna tentang keislaman untuk memberikan penyadaran kepada mereka," pungkasnya. (idr/idr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads