"Penghulu Bakrie kita jadikan contoh untuk memberikan motivasi kepada pegawai lainnya. Tahun ini dia bertugas untuk menjadi petugas haji," kata Direktur Bina Haji Kemenag Khoirizi Dasir dalam sambutannya di apel pagi Pelatihan Petugas Haji 2018 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa (29/5/2018).
Saksikan juga video "Kejujuran Penghulu Bakri Mengantarkannya ke Tanah Suci" berikut ini:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khoirizi mengatakan sosok Bakrie harus menjadi teladan bagi petugas haji lainnya, apalagi integritasnya sudah teruji. Meski begitu, Khoirizi tak mau secara gamblang menyatakan pemberian kesempatan untuk Bakrie sebagai petugas haji merupakan sebuah hadiah.
"Ini bukan hadiah. Tahun 2016 saya menyatakan memberikan hadiah kepada pegawai KUA yang berprestasi. Ketika dia bertugas di Arab Saudi, kerjanya tidak optimal," tutur Khorizi.
Ditemui wartawan seusai apel pagi, Bakrie mengatakan dia rutin melaporkan gratifikasi ke KPK semata-mata untuk mengikuti peraturan yang ada.
"Saya ingin kerja sesuai aturan yang jelas menyatakan bahwa gratifikasi tidak boleh diterima. Jika dinyatakan gratifikasi, kita kembalikan ke kas negara melalui transfer ke rekening yang diberikan KPK," urai Bakrie, yang menjadi penghulu sejak 2012.
Aturan yang dimaksud Bakrie adalah Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Biaya Nikah dan Rujuk di Luar KUA Kecamatan, yang ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada 13 Agustus 2014. Peraturan tersebut menyebutkan menikah di KUA gratis. Namun pencatatan nikah di luar KUA akan dikenai biaya sebesar Rp 600.000. Biaya tersebut sudah termasuk transportasi dan administrasi yang dikeluarkan penghulu untuk menikahkan calon pengantin. (fjp/dhn)