"Iya jadi BPIP itu kan baru, udah itu lembaga non struktural, alokasi gajinya itu terlalu tinggi dan mahal, dan kelihatan memang tidak ada standar itung-itungannya kaya apa, seperti dibuat-dibuat aja, nah dikasih, kaya gitu loh," kata Direktur for Budget Analysis, Ucok Sky Khadafi, saat dihubungi, Senin (28/5/2018).
Ucok menjelaskan para fungsionaris BPIP harusnya bekerja pamrih untuk kepentingan bangsa dan negara. Dia meminta para pejabat untuk meneladani kisah heroik the founding fathers Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ucok juga berharap para fungsionaris mengembalikan uang gaji BPIP itu ke kas negara Apalagi, menurut dia, Indonesia masih memiliki utang yang cukup besar.
"Kalau memang ada, segitu baik. Uangnya diserahkan lagi kepada negara untuk bayar utang, gitu saja. Utang kita sudah cukup numpuk, jadi yang tinggi itu silakan kembalikan ke negara. Kasih ke Jokowi untuk bayar utang, karenda ideologi Pancasila itu independen, itu harus bebas dari utang," tegas dia.
Gaji pejabat BPIP diatur melalui Perpres 42/2018 yang diterbitkan dan diteken Presiden Jokowi 23 Mei 2018. Perpres ini juga mengatur gaji Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah.
Berikut ini daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42/2018:
Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000
Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000
Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000
Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000
Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000
Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000 (knv/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini