"Jadi proses semenjak diumumkan Juni 2017 sampai sekarang belum ada pembayaran, mereka sudah bekerja hampir setahun belum ada gaji, tunjangan, bahkan anggaran untuk operasi pun tidak ada. Peringatan 1 Juni kita akan memberikan anggaran yang sementara karena belum dibayarkan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Presiden, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (28/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perpres itu disebutkan bahwa hak keuangan dan fasilitas lainnya diberikan kepada pejabat BPIP setiap bulan. Besaran hak keuangan itu dicantumkan di bagian Lampiran pada perpres tersebut.
Pada Perpres No 42/2018 juga ditulis bahwa hak keuangan yang diberikan terhitung sejak lembaga tersebut masih bernama Unit Kerja Presiden-Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP). Mereka diangkat jadi pejabat UKP-PIP berdasarkan Perpres No 54/2017 terhitung per Juni 2017. Kemudian pada akhir Februari 2018 berubah menjadi BPIP dengan dikeluarkannya Perpres No 7/2018. Dengan demikian maka Megawati dkk bakal menerima rapel untuk setahun.
Berapa jumlah rapel yang akan diterima pejabat BPIP?
Besaran hak keuangan pejabat BPIP tertuang di Lampiran I Perpres No 42/2018, sedangkan untuk UKP-PIP di Lampiran II. Hak keuangan atau gaji BPIP lebih besar dibanding UKP-PIP.
Namun pada lampiran tersebut tak ditulis apakah angka yang tercantum adalah hak keuangan per bulan ataukah dirapel selama mereka menjabat. Di situ hanya tertulis Hak Keuangan Ketua dan Anggota Dewan Pengarah, Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Staf Khusus Dewan Pengarah.
Megawati dkk menjabat di UKP-PIP terhitung sejak Juni 2017 hingga Februari 2018 atau selama 9 bulan. Mereka kemudian dinaikkan ke BPIP per Maret 2018 atau dalam 3 bulan terakhir.
Berikut perhitungan total rapel yang diterima pejabat BPIP jika angka hak keuangan yang terlampir di perpres diberikan per bulan:
A. BPIP
1. Ketua Dewan Pengarah: Rp 112.548.000 x 3 = Rp 337.644.000
2. Anggota Dewan Pengarah: Rp 100.811.000 x 3 = Rp 302.433.000
3. Kepala BPIP: Rp 76.500.000 x 3 = Rp 229.500.000
4. Wakil Kepala BPIP: Rp 63.750.000 x 3 = 191.250.000
5. Deputi BPIP: Rp 51.000.000 x 3 = Rp 153.000.000
6. Staf Khusus: Rp 36.500.000 x 3 = Rp 109.500.000
B. UKP-PIP
1. Pengarah: Rp 76.500.000 x 9 = Rp 688.500.000
2. Kepala: Rp 66.300.000 x 9 = Rp 596.700.000
3. Deputi: Rp 51.000.000 x 9 = Rp 459.000.000
4. Tenaga Ahli Utama: Rp 36.500.000 x 9 = Rp 328.500.000
5. Tenaga Ahli Madya: Rp 32.500.000 x 9 = Rp 292.500.000
6. Tenaga Ahli Muda: Rp 19.500.000 x 9 = Rp 175.500.000
C. Jumlah
1. Ketua Dewan Pengarah: Rp 337.644.000 + Rp 688.500.000 = Rp 1.026.144.000
2. Anggota Dewan Pengarah: Rp 302.433.000 + Rp 688.500.000 = 990.933.000
3. Kepala BPIP: Rp 229.500.000 + Rp 596.700.000 = Rp 826.200.000
4. Wakil Kepala BPIP: Rp 63.750.000
5. Deputi BPIP: Rp 153.000.000 + Rp 459.000.000 = Rp 612.000.000
6. Staf Khusus: Rp 109.500.000
7. Tenaga Ahli Utama UKP-PIP: Rp 328.500.000
8. Tenaga Ahli Madya UKP-PIP: Rp 292.500.000
9. Tenaga Ahli Muda UKP-PIP: Rp 175.500.000
Namun Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan hal berbeda. Menurut Sri, gaji pejabat BPIP adalah sekitar Rp 5 juta per bulan.
"Kalau gaji pokok hampir sama, Rp 5 juta. Tunjangan bervariasi. Sebenarnya BPIP paling kecil, tunjangan jabatan Rp 13 juta karena lembaga lain, apakah eksekutif, yudikatif, legislatif, bervariasi dari Rp 13 juta sampai puluhan juta," papar Sri.
Jika mengacu pada pernyataan Sri Mulyani, maka perkiraan jumlah rapel hak keuangan pejabat BPIP adalah sebagai berikut (jika besarannya dipukul rata):
Gaji pokok: Rp 5.000.000 x 12 = Rp 60.000.000
Tunjangan: Rp 13.000.000 x 12 = Rp 156.000.000
Total: Rp 216.000.000
Perhitungan di atas bukanlah angka resmi dari pemerintah. detikcom hanya menghitung perkiraan sesuai dengan yang terlampir dalam Perpres No 42/2018.
(bag/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini