Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Perpres No 42 Tahun 2018 tentang hak keuangan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Berdasarkan aturan tersebut, Kepala BPIP yang kini dijabat Megawati Soekarnoputri mendapat hak keuangan mencapai Rp 112 juta.
Pada Pasal 1 Perpres No 42/2018 tertulis bahwa hak keuangan dan fasilitas lainnya untuk Ketua dan Anggota Dewan Pengarah, Kepala, Wakil Kepala, Deputi, Staf Khusus Dewan Pengarah, Anggota Dewan Pakar, Anggota Kelompok Ahli, Anggota Satuan Tugas Khusus, dan pegawai BPIP diberikan setiap bulan. Pada Pasal 2 tercantum bahwa besaran hak keuangan terlampir dalam perpres tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Lampiran I Perpres No 42/2018 tercantum hak keuangan dan fasilitas pejabat BPIP. Sedangkan pada Lampiran II tercantum nilai fasilitas lainnya untuk Unit Kerja Presiden-Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP). UKP-PIP merupakan bentuk BPIP sebelum Perpres No 7/2018 disahkan. UKP-PIP ditetapkan dalam Perpres No 54/2017.
Berikut salinan lengkap Perpres No 42/2018:
(bag/tor)