Pada Pasal 1 Perpres No 42/2018 tertulis bahwa hak keuangan dan fasilitas lainnya untuk Ketua dan Anggota Dewan Pengarah, Kepala, Wakil Kepala, Deputi, Staf Khusus Dewan Pengarah, Anggota Dewan Pakar, Anggota Kelompok Ahli, Anggota Satuan Tugas Khusus, dan pegawai BPIP diberikan setiap bulan. Pada Pasal 2 tercantum bahwa besaran hak keuangan terlampir dalam perpres tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut salinan lengkap Perpres No 42/2018:
(bag/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini