"Tentu pemaksaan dalam kaitan meminta THR itu tidak bisa dibenarkan. Pengusaha menjadi resah. Seharusnya, permintaan THR itu tak perlu dengan pemaksaan. Kalau misalnya perusahaan tidak memberikan, sebaiknya legowo, tidak memaksa," tandas Taufik di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/5/2018).
Taufik menambahkan, tindakan tersebut harus dicegah. Selain agar tidak meluas, juga untuk menghindari upaya-upaya premanisme di tengah masyarakat. Permintaan mengatasnamakan ormas atau oknum tertentu serta melakukan pemaksaan, merupakan tindakan yang tidak lazim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan suasana Ramadan dan menjelang Lebaran, tak seharusnya ada pemaksaan seperti itu. Jika ini dibiarkan, tentu akan menjadi benih-benih premanisme di masa mendatang," ungkap Waketum PAN itu.
Akhir pekan lalu, di media sosial telah viral surat dengan kop ormas tertentu yang berisi permintaan THR. Surat tersebut ditujukan pada pelaku usaha di Kelapa Gading Jakarta Utara dan kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Di media sosial, surat permohonan yang beredar itu dikeluarkan oleh ormas yang sama. Satu surat ditujukan ke pengusaha di Kelapa Gading, Jakut dan satu lagi ditujukan kepada pelaku usaha di daerah Kalideres, Jakbar.
Ramai ormas minta THR, Anies: Kalau melanggar hukum, laporkan!
(idr/idr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini