Pada tahun itu, kasus permintaan THR dilakukan oleh FBR di Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang. Surat permintaan mereka diunggah oleh Iman Sjafei melalui akun Instagram-nya, @imanlagi, pada 8 Juli 2015.
"Dengan selembar surat (Proposal) ini kami memohon kepada bapak/ibu pimpinan untuk berkenan memberikan kelebihan rejekinya kepada kami berupa THR, meskipun kami tidak bekerja ataupun karyawan bapak/ibu," tulis surat itu.
Netizen sontak menyikapinya dengan sinis hingga menyamakan aksi tersebut tak lebih dari tingkah pengemis. "Yaelaah.. sekate-kate tuh FBR! Die kire die yg punye wilayeh? Kalau mau THR ya kerja laah. Ga malu sama buruh?" kicau akun @RinjaniJB mengomentari cuitan Iman Sjafei.
Ketika media massa ikut meramaikannya, Koordinator Wilayah FBR Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang, Ahmad, menyebutkan surat permintaan itu hanya diajukan kepada perusahaan yang bermitra dengan FBR. "Kita tidak memaksa, kita tahu perusahaan-perusahaan itu punya dana corporate social responsibility (CSR)," ucapnya.
Ketua Umum FBR Lutfi Hakim juga menganggap tidak ada yang salah dengan surat edaran yang meminta jatah THR seperti itu. Seperti Ahmad, dia menganggap itu sebagai salah satu bentuk CSR yang wajib dilakukan pihak perusahaan kepada FBR. "Itu kan sama saja kayak CSR-nya perusahaan itu. Karena bertepatan sama bulan puasa, jadi dinamakan saja THR. Kalau dianggap melanggar hukum, silakan lapor saja ke polisi," ujar Lutfi enteng.
Permintaan THR ini terulang pada Minggu 27 Mei 2018. Surat permintaan THR kali ini dilayangkan oleh pengurus FBR G.021 Kelapa Gading kepada pengusaha sekitar. Ketua FBR Luthfi Hakim menyebutkan surat itu bukan untuk meminta THR, melainkan untuk dana kegiatan selama Ramadan. Ia memastikan uang itu bukan untuk memperkaya diri dan sifatnya sukarela.
Pada Juni 2016, juga ramai soal permintaan THR kepada pihak swasta. Saat itu yang disorot adalah tingkah FBR Rawa Buaya Kec. Cengkareng Barat. Permintaan serupa muncul pada 27 Mei 2018, yang dilayangkan oleh pengurus FBR G.021 Kelapa Gading kepada pengusaha sekitar. Tak cuma netizen, Ketua DPR Bambang Soesatyo hingga Gubernur DKI Anies Baswedan ikut berkomentar. Keduanya meminta kepolisian menindak bila ada pelanggaran hukum.
Panglima FBR Jabodetabek Syahrul Gozali sempat menyebut surat permintaan THR ke pengusaha tidak benar alias hoax. Tapi Ketua Umum FBR Luthfi Hakim justru membenarkannya. Dia berdalih permintaan itu untuk menguji kepedulian perusahaan di lingkungan sekitar.
"Buat lucu-lucuan saja. Kalau dikasih alhamdulillah, kalau nggak dikasih nggak apa-apa, dan nggak ada paksaan kok," kata Luthfi saat dihubungi detikcom, Senin (28/5). (ayo/jat)