"Itu diatur daerah masing-masing," kata Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud Hamid Muhammad di kantornya, Jl Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (28/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau daerah pakai zonasi, itu sebenarnya alternatif terakhir passing grade itu," ujar Hamid.
Kemdikbud juga tak memeringkatkan sekolah berdasarkan perolehan nilai ujian nasional (UN). Menurut Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) Kemdikbud Totok Suprayitno, pemeringkatan tidaklah penting.
"Pemeringkatan tidak penting. Yang memeringkatkan anak Jogja dan Sorong itu nggak fair. Jangan peringkatkan Jogja nomor 1, kasihan yang di Sorong. Jadi UNBK ini nggak menyajikan peringkat," tutur Totok.
Totok menekankan bahwa anak-anak di suatu zona, harus bersekolah di zona tersebut. Sehingga nilai UN adalah kriteria lain di luar permasalahan jarak.
"Kalau menurut PPDB ini kan zonasi, jadi sekarang nilai UN bukan lagi persyaratan untuk masuk sekolah karena sistem zonasi yang diperlukan adalah jarak tempat tinggal siswa ke sekolah yang bersangkutan, kemudian baru setelah semuanya masalah jarak selesai baru menggunakan kriteria lain," papar Totok. (bag/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini