Ormas Minta THR, Polisi: Kalau Pengusaha Kasih Ya Tak Apa-apa

Ormas Minta THR, Polisi: Kalau Pengusaha Kasih Ya Tak Apa-apa

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Senin, 28 Mei 2018 14:24 WIB
Foto: Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom
Jakarta - Polisi tidak mempermasalahkan permohonan tunjangan hari raya (THR) ormas kepada pengusaha selama tidak ada pemaksaan. Namun, jika sebaliknya, pengusaha diimbau melapor.

"Jadi namanya ada beberapa yang menyampaikan aspirasi atau meminta ke perusahaan, kalau perusahaan itu ada dan dia memberikan ya nggak masalah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/5/2018).

Argo mengaku belum melihat surat permintaan THR dari ormas yang jadi viral di media sosial itu. Ia mengimbau pengusaha melapor jika ormas sudah memaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi kalau ada pemaksaan ya silakan lapor ke pihak kepolisian," imbuhnya.

Sebelumnya beredar di media sosial surat dengan kop FBR yang isinya permohonan pemberian tunjangan hari raya (THR). Surat tersebut ditujukan kepada para pelaku usaha. Permohonan THR ini diajukan menjelang Idul Fitri 1439 H.


Di medsos, surat permohonan yang beredar itu dikeluarkan oleh ormas yang sama. Satu surat ditujukan kepada pengusaha di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Satu surat lagi ditujukan kepada pelaku usaha di daerah Kalideres, Jakarta Barat.

Forum Betawi Rempug (FBR) membantah organisasinya telah mengeluarkan surat meminta THR seperti yang jadi viral di media sosial. Panglima FBR Jabodetabek Syarul Gozali menyebut hal itu hoax.

"Itu hoax. Nggak ada (perintah mengeluarkan surat). Dan tidak ada dari pihak mana pun, baik itu gardu untuk membuat surat (permintaan) THR," ucap Syahrul saat dihubungi detikcom, Minggu (27/5).

(mea/mea)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads