Megawati cs Digaji Fantastis, PAN: Masak Tokoh Dibayar?

Megawati cs Digaji Fantastis, PAN: Masak Tokoh Dibayar?

Tsarina Maharani - detikNews
Senin, 28 Mei 2018 14:14 WIB
Wakil Ketua DPR yang juga Waketum PAN Taufik Kurniawan (Foto: Dok. DPR)
Jakarta - Gaji fungsionaris Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) berdasarkan Perpres 42/2018 mencapai angka Rp 100 juta dan di atas gaji presiden/wakil presiden. PAN menilai penetapan besaran gaji BPIP itu tidak tepat.

"Yang kita lihat ketokohannya. Mana ada ketokohan dibayar. Ini kan nggak pas," kata Waketum PAN Taufik Kurniawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/5/2018).

Alasannya, besaran gaji itu tidak sesuai dengan semangat BPIP yang seharusnya dilandasi rasa sukarela. Menurut Taufik, tokoh-tokoh bangsa yang terlibat di BPIP itu tidak perlu dibayar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Simak juga video pernyataan Taufik Kurniawan terkait gaji Megawati berikut ini:

[Gambas:Video 20detik]




"Kalau itu sekretariatnya barangkali butuh, untuk administrasi iya, sekretariat jenderal. Tapi kalau ketokohan dipinjam untuk mensosialisasikan Pancasila, sangatlah tidak elok seolah-olah ada ketokohan bayaran," ujar dia.

"Ini bukan arena politik, ini arena di dalam masyarakat untuk mengisi membina BPIP. Inilah yang kaitan semangatnya pun dan sifatnya lebih baik volunteer, sukarela," imbuh Taufik.

Meski begitu, Taufik tidak dalam posisi menyalahkan pejabat fungsionaris BPIP atau Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menetapkan gaji itu. Dia justru mempertanyakan siapa orang di sekitar Jokowi yang menyerahkan draf perpres 42/2018 tersebut.

Taufik meminta segera ada klarifikasi dan pencabutan Perpres Nomor 42/2018.


"Saya minta ini diklarifikasi, dipertimbangkan, dan dicabut kembali. Artinya, otak di balik siapa yang memberikan draf untuk presiden tanda tangan. Saya yakin presiden tidak akan sampai sedetail itu," sebutnya.

"Saya nggak menyalahkan Pak Presiden atau tokoh-tokohnya, tapi otak di balik yang mengusulkan ini harus diklarifikasi atau diperiksa dulu kesehatannya dululah. Karena ini masalah pembina Pancasila. Kan kasihan sekarang publik sudah tahu dan beliau-beliau (fungsionaris BPIP) terpojokkan," jelas Taufik.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menetapkan Megawati Soekarnoputri menjadi Ketua Dewan Pengarah BPIP. Gaji Megawati dan pejabat BPIP lain diatur dalam Perpres Nomor 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Berikut ini daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42/2018:

Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000
Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000
Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000
Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000
Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000
Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000 (tsa/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads