"Nanti Roro nanti sore di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/5/2018).
Roro Fitria dan temannya, Wawan, ditangkap pada Rabu (14/2) lalu di Jalan Hayam Wuruk No 38A RT 02 RW 01, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat. Dari lokasi tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan dua buah ponsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Roro dan Wawan disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.
Kejati DKI Jakarta sebelumnya telah menunjuk 3 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus Roro Fitria. Surat penunjukan ini dikeluarkan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Tony Spontana.
"Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Perintah Penunjukan 3 JPU untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara atas nama tersangka Roro Fitria dan tersangka Wawan Hartawan, yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," kata Kasi Penkum Kejati DKI Nirwan Nawawi lewat keterangannya, Sabtu (3/3).
Saksikan video Roro Fitria Diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan:
(mea/mea)