Fatwakan Ahmadiyah Sesat, MUI Sesalkan Tindakan Anarkis
Sabtu, 16 Jul 2005 12:56 WIB
Jakarta - Sebenarnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memfatwakan ajaran Ahmadiyah sebagai ajaran sesat dan menyesatkan. Istilah Arabnya: dhollun wa mudhillun. Namun MUI juga tidak menolerir tindakan anarkis dalam mereaksi ajaran ini.Fatwa MUI tentang Ahmadiyah itu telah dikeluarkan dalam waktu yang sudah lama, 25 tahun lalu. Fatwa ini ditetapkan dalam Munas II MUI yang diselenggarakan 26 Mei-1 Juni 1980.Menurut Ketua MUI H Amidhan, ada dua aliran dalam ajaran Ahmadiyah, yaitu Qadiani dan Lahore. Jemaat Ahmadiyah yang berpusat di Kampus Mubarak, Kemang, Kabupatan Bogor adalah Ahmadiyah Qadiani.Terhadap dua aliran Ahmadiyah ini, MUI telah mengeluarkan fatwa pada 1980 yang berisikan dua hal. Pertama, setelah mempelajari dan mendalami fakta dan data ajaran aliran Ahmadiyah melalui tujuh buku ajarannya, maka dinyatakan bahwa ajaran Ahmadiyah itu di luar Islam, serta sesat dan menyesatkan (dhollun wa mudhillun). Kedua, dalam hal fatwa ini, MUI selalu berkonsultasi kepada pemerintah.Setelah fatwa MUI ini muncul, timbullah reaksi dari Ahmadiyah dan juga masyarakat. Akhirnya, Departemen Agama juga ikut melarang ajaran Ahmadiyah secara konsentif. "Konsentif itu artinya mereka dibiarkan di dalam padepokannya, tapi dilarang menyiarkan ajaran ini kepada umat Islam lainnya, karena akan menimbulkan keresahan," kata Amidhan saat berbincang-bincang dengan detikcom, Sabtu (16/7/2005).Dengan adanya fatwa dan sikap Depag itu, menurut Amidhan, MUI kemudian melakukan bimbingan kepada umat Islam tentang ajaran Ahmadiyah itu. "MUI meminta umat Islam tidak terpancing dan terjerumus kepada ajaran ini. Kepada yang sudah masuk ajaran ini, diajak kembali ke ajaran yang benar," ujar Amidhan.MUI tidak berhak melarang ajaran Ahmadiyah di Indonesia. Yang berhak melarang, sebenarnya adalah pemerintah melalui Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebab, Kejagung memiliki lembaga Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem). "Pakem inilah yang bertugas meninjau dan melakukan pelarangan," kata dia.Menurut Amidhan, MUI sudah mempelajari tujuh buku Ahmadiyah yang dijadikan sandaran ajaran mereka. Salah satu yang menyesatkan adalah pengakuan mereka terhadap Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi. Dengan nabinya ini, jemaat Ahmadiyah pun mempunyai kalimat syahadat sendiri, berbeda dengan umat Islam lainnya.Amidhan menjelaskan, dalam membuat fatwa tentang Ahmadiyah itu, MUI hanya memberikan fatwa dalam bidang agama. Biasanya, fatwa MUI otomatis menjadi rujukan pemerintah untuk melakukan tindakan. Namun hingga saat ini, pemerintah belum melarang ajaran ini.Asal tahu saja, pelarangan ajaran sangat mungkin dilakukan pemerintah. Beberapa tahun lalu, pemerintah telah melarang ajaran Daarul Arqam, ajaran yang datang dari Malaysia. Menurut Amidhan, ajaran Ahmadiyah memang laku di negara-negara lain, seperti Eropa dan Amerika. Namun ajaran ini tidak mendapat respons bagus dari Timur Tengah. Bahkan, Pemerintah Arab Saudi telah melarang ajaran ini.Terlepas dari ajaran Ahmadiyah ini, Amidhan menyesalkan reaksi masyarakat yang anarkis terhadap pengusiran jemaat Ahmadiyah dari Kampus Mubarak, Kemang, Bogor. Memang, bisa saja masyarakat marah karena melihat kegiatan Ahmadiyah di tempat itu demonstratif. "Tapi kita tidak menolerir cara-cara kekerasan. Islam adalah agama damai," ungkap Amidhan.
(asy/)











































