"Sebagai lembaga yang berusaha untuk buat Indonesia bersih itu wajar. Kalau usul (itu) bagus, tinggal nanti keputusan formalnya gimana," kata Anwar di Resti Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (27/5/2018).
Meski begitu, Anwar menuturkan, tak tertutup kemungkinan para mantan koruptor pasti akan kembali pada jalan yang benar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperi diketahui, KPU mengatur pelarangan tersebut dalam peraturan KPU atau aturan internal parpol soal rekrutmen caleg. KPU mengusulkan larangan ini masuk dalam Peraturan KPU Pasal 8 tentang pencalonan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Namun usulan ini tak disetujui Komisi II DPR, yang tetap ingin eks napi kasus korupsi tak dilarang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
"Komisi II DPR RI, Bawaslu, Kemendagri menyepakati aturan larangan mantan napi korupsi dikembalikan peraturannya pada Pasal 240 ayat 1 huruf g UU 7/2017," bunyi kesimpulan rapat Komisi II dengan KPU dan Bawaslu, Selasa (22/5) kemarin.
Namun KPU mengaku bakal tetap membuat aturan larangan eks napi korupsi sebagai caleg. KPU siap menghadapi pihak yang nantinya menggugat aturan itu ke Mahkamah Agung. (yas/rna)