"Terdakwa Zulham ditangkap lagi berada di rumah orang tuanya. Dia kabur usai menjalani persidangan," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Aryanto kepada detikcom, Minggu (27/5/2018).
Zulham ditangkap di rumah orang tuanya di Jl Rambutan, Pekanbaru. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (26/5) sekitar pukul 22.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan terdakwa kasus pencurian ini, kata Bimo, merupakan kerja sama antara Polresta Pekanbaru, Jatanras Polda Riau dan pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
"Sekarang terdakwa Zulham sudah diserahkan kejaksaan dan sudah dikembalikan ke Rutan di Pekanbaru," kata Bimo.
Sebagaimana diketahui, Zulham menjalani sidang di PN Pekanbaru pada Kamis (24/5). Zulham usai sidang dilantai dua, memanfaatkan longgarnya pengawalan dari kejaksaan.
Adanya kesempatan tersebut, Zulham lantas kabur lewat pintu samping sebelah kiri dari gedung PN Pekanbaru di Jl Teratai, Pekanbaru.
Saat kabur ada satu wanita yang menemaninya. Saat itu tim kejaksaan dan kepolisian yang ada di lokasi langsung mencari pelaku. Namun saat itu tidak diketemukan. (cha/asp)











































