"Prinsipnya tidak boleh melanggar HAM. Hak politik seseorang hanya boleh dicabut melalui keputusan pengadilan," ujar Wasekjen PKS Abdul Hakim kepada wartawan, Sabtu (26/5/2018).
"Sebenarnya maksud yang baik dari KPU untuk menjaga integritas para caleg, tapi juga tidak boleh bertentangan dengan prinsip HAM," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemenkum HAM perlu memastikan bahwa PKPU itu tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hak politik warga negara dan HAM," kata dia.
Sebelumnya, KPU berencana membuat aturan soal eks narapidana dilarang jadi caleg. Hal itu dimuat dalam pasal 8 rancangan PKPU tentang pencalonan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyebut draf PKPU itu sudah final. KPU akan segera menyerahkannya ke Kemenkumham pada Senin (28/5). Kemenkum HAM akan segera mengesahkan PKPU dengan pemberian nomor.
"Sudah dirapikan dan artinya kita sudah final. Bahwa kita akan memasukkan norma itu dalam PKPU," kata Wahyu.
Simak juga alasan KPU larang eks napi koruptor nyaleg lewat video berikut:
(tsa/bag)











































