"Ya kami amankan seorang pelajar dengan kasus ujaran kebencian melalui media sosial," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Irwan Anwar pada Minggu (27/5/2018) dini hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga kini, Tim Reskrim Polrestabes Makassar, telah membuat administrasi penyelidikan, dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta terlapor.
"Kami masih akan melakukan koordinasi dan pemanggilan Ahli IT, Ahli Bahasa Indonesia dan Ahli pidana, serta berkoordinasi dengan pihak BAPAS (Balai Pemasyarakatan) untuk dilakukan penelitian terhadap terlapor (anak) tersebut," tegas Kapolrestabes Makassar.
Lanjut Irwan Anwar, untuk penanganan kasus ini, aparat Polrestabes Makassar pun akan mengupayakan diskresi, dan tidak menahan terlapor.
"Terlapor tidak dilakukan penahanan mengingat usianya masih 14 tahun dan ancaman hukumannya 4 tahun, usai mendapat jaminan oleh orang tuanya bahwa anaknya tidak melarikan diri, serta tidak mengulangi tindak pidana juga tidak menghilangkan barang bukti video pasal 32 UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," tambahnya. (bag/bag)