Gerindra-Golkar Nilai Larangan Eks Koruptor Nyaleg Rentan Digugat

Gerindra-Golkar Nilai Larangan Eks Koruptor Nyaleg Rentan Digugat

Haris Fadhil - detikNews
Sabtu, 26 Mei 2018 15:11 WIB
Gerindra-Golkar Nilai Larangan Eks Koruptor Nyaleg Rentan Digugat
Logo KPU (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Partai Gerindra dan Golkar setuju eks narapidana kasus korupsi dilarang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Namun kedua partai itu menilai larangan itu bakal kalah jika ada gugatan karena tak punya landasan hukum dalam UU Pemilu.

"Ide dasarnya sih bagus, tapi seharusnya dimasukkan ke UU Pemilu, bukan PKPU. Tentu Partai Gerindra mendukung pemberantasan korupsi. Makanya selama ini kami garda terdepan dalam membela KPK," kata anggota Badan Komunikasi DPP Gerindra Andre Rosiade kepada detikcom, Sabtu (26/5/2018).

"Kalau dibikin di PKPU, takutnya kalau digugat akan kalah karena nggak ada di UU Pemilu," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ia juga menyatakan seorang caleg harus menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Menurutnya, selama ini hal itu menjadi masalah.

"Laporan harta kekayaan caleg pun harus jadi pembahasan. Karena ini juga masalah. Banyak caleg yang sudah jadi belum juga melaporkan harta kekayaannya," ucap Andre.

Anggota Badan Komunikasi DPP Gerindra Andre RosiadeAnggota Badan Komunikasi DPP Gerindra Andre Rosiade (Tsarina Maharani/detikcom)
Senada dengan Andre, Wasekjen Golkar Sarmuji menilai PKPU yang memuat larangan eks koruptor mencalonkan diri sebagai anggota legislatif rentan digugat karena tak ada landasan hukum dalam UU Pemilu. Ia juga menilai para eks napi korupsi sudah menjadi warga biasa kecuali ada pencabutan hak yang dilakukan oleh pengadilan.


"Aturan tersebut berpotensi digugat karena pertama, aturan tersebut tidak memiliki cantolan hukum dalam Undang-Undang Pemilu. Kedua, karena narapidana yang sudah menjalani hukuman pada dasarnya sudah kembali menjadi warga biasa dengan segala hak yang dimiliki kecuali haknya dicabut pengadilan untuk masa tertentu," ucap Sarmuji.

Wasekjen Golkar SarmujiWasekjen Golkar Sarmuji (Foto: dok. pribadi)
Ia pun memahami niat baik dari KPU membuat aturan tersebut. Namun ia mengingatkan KPU harus siap digugat.

"Aturan PKPU adalah domain KPU dengan tujuan yang secara prinsip baik, yaitu untuk kepentingan mencegah kerusakan akibat tindakan korupsi. Hanya KPU harus bersiap menghadapi gugatan dengan dua alasan tadi. Dan bagi pihak yang merasa haknya terganggu bisa melakukan judicial review," ujarnya.

Sebelumnya, terjadi polemik atas rencana KPU membuat PKPU yang melarang eks napi korupsi maju sebagai caleg. Ada pihak yang setuju dengan aturan itu, namun ada pula yang menolak dengan alasan larangan lewat PKPU tak punya landasan hukum dalam UU Pemilu.

Meski ada penolakan, KPU tetap berencana menyerahkan rancangan PKPU itu ke Kemenkum HAM untuk disahkan. KPU pun mengaku siap jika ada gugatan di Mahkamah Agung nantinya. (haf/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads