Dilihat detikcom dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018), permohonan PK Siti didaftarkan pada 15 Mei 2018.
Selain itu, Humas PN Jakpus Jamaludin Samosir juga membenarkan soal PK itu. Ia menyatakan sidang PK Siti akan digelar pada 31 Mei mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, Siti Fadilah divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan. Siti terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan tahun 2005 dan menerima duit gratifikasi. (haf/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini