Eks Menkes Siti Fadilah Ajukan PK Kasus Korupsi Alkes

Eks Menkes Siti Fadilah Ajukan PK Kasus Korupsi Alkes

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 25 Mei 2018 18:28 WIB
Eks Menkes Siti Fadilah (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari mengajukan peninjauan kembali (PK). PK diajukan atas vonis yang diterimanya dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes).

Dilihat detikcom dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018), permohonan PK Siti didaftarkan pada 15 Mei 2018.


Selain itu, Humas PN Jakpus Jamaludin Samosir juga membenarkan soal PK itu. Ia menyatakan sidang PK Siti akan digelar pada 31 Mei mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanggal 31 (Mei 2018) kamis depan. Hakimnya pak Sumpeno," kata Jamaludin.


Sebagai informasi, Siti Fadilah divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan. Siti terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan tahun 2005 dan menerima duit gratifikasi. (haf/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads