Pimpinan DPR Minta Pemerintah Segera Terbitkan PP UU Antiterorisme

Pimpinan DPR Minta Pemerintah Segera Terbitkan PP UU Antiterorisme

Akfa Nasrulhaq - detikNews
Jumat, 25 Mei 2018 16:52 WIB
Foto: DPR
Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, mengapresiasi kinerja Panitia Khusus RUU Antiterorisme yang merampungkan definisi terorisme. Selanjutnya, Taufik mendorong pemerintah untuk segera membuat Peraturan Pemerintah (PP).

"Kita apresiasi langkah Pansus yang semalam sudah berhasil menyelesaikan perbedaan pendapat, dalam kaitan definisi terorisme. Namun setelah disahkan, bukan berarti langkahnya berhenti di sini. Kita mendorong pemerintah segera membuat aturan turunannya dalam bentuk PP, agar UU ini dapat diberlakukan," kata Taufik dalam keterangan tertulis, Jumat (25/5/2018).


Sebelum itu, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna yang berlangsung Jumat (25/5/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"UU Antiterorisme sudah disahkan, yang berarti DPR jangan dikambinghitamkan lagi, dalam kaitan pembahasan UU ini. Hal ini juga membuktikan bahwa DPR berkomitmen segera mengesahkan RUU ini, dan sama sekali tidak menghambat pembahasan. Kini bolanya ada di pemerintah untuk segera menurunkan UU ini ke PP, dan pembuatan Perpres," kata Waketum PAN itu.

Taufik menilai, 100 hari untuk menyusun PP dirasa waktu yang cukup bagi pemerintah. Termasuk soal pelibatan TNI dalam penindakan terorisme yang akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres), ia berharap tidak lebih dari satu tahun.


Hal itu sesuai dengan yang diamanatkan oleh Ketua Pansus RUU Antiterorisme Muhammad Syafi'i. Hari ini, Rapat Paripurna DPR mengesahkan RUU Antiterorisme. Ketua Pansus RUU Antiterorisme Muhammad Syafi'i melaporkan hasil pembahasan RUU.

Sebelumnya, Syafi'i menyebut telah mengadakan rapat dengan sejumlah pihak terkait. Dari pemerintah hingga ormas dan LSM. Pihak yang diminta pendapat yaitu Kapolri, Komnas HAM, Kemenag, dan Institute Criminal Justice Reform (ICJR).

Syafi'i berharap PP sebagai pengatur jalannya UU tersebut, setelah disahkan nanti, dapat diterbitkan maksimal 100 hari setelah pengesahan.

"Tiap UU perlu turunan dalam hal ini Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana dari tiap UU. Kita amanatkan PP tersebut bisa turun paling lama 100 hari setelah UU ini disahkan," pungkas Syafi'i. (ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads