"Kita apresiasi langkah Pansus yang semalam sudah berhasil menyelesaikan perbedaan pendapat, dalam kaitan definisi terorisme. Namun setelah disahkan, bukan berarti langkahnya berhenti di sini. Kita mendorong pemerintah segera membuat aturan turunannya dalam bentuk PP, agar UU ini dapat diberlakukan," kata Taufik dalam keterangan tertulis, Jumat (25/5/2018).
Sebelum itu, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna yang berlangsung Jumat (25/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik menilai, 100 hari untuk menyusun PP dirasa waktu yang cukup bagi pemerintah. Termasuk soal pelibatan TNI dalam penindakan terorisme yang akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres), ia berharap tidak lebih dari satu tahun.
Hal itu sesuai dengan yang diamanatkan oleh Ketua Pansus RUU Antiterorisme Muhammad Syafi'i. Hari ini, Rapat Paripurna DPR mengesahkan RUU Antiterorisme. Ketua Pansus RUU Antiterorisme Muhammad Syafi'i melaporkan hasil pembahasan RUU.
Sebelumnya, Syafi'i menyebut telah mengadakan rapat dengan sejumlah pihak terkait. Dari pemerintah hingga ormas dan LSM. Pihak yang diminta pendapat yaitu Kapolri, Komnas HAM, Kemenag, dan Institute Criminal Justice Reform (ICJR).
Syafi'i berharap PP sebagai pengatur jalannya UU tersebut, setelah disahkan nanti, dapat diterbitkan maksimal 100 hari setelah pengesahan.
"Tiap UU perlu turunan dalam hal ini Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana dari tiap UU. Kita amanatkan PP tersebut bisa turun paling lama 100 hari setelah UU ini disahkan," pungkas Syafi'i. (ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini