"Peserta yang dinyatakan lulus seleksi tertulis Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tahap X Tahun 2018 diwajibkan menempuh tahap penyaringan profile assessment dan wawancara," demikian lansir website MA yang dikutip detikcom, Jumat (25/5/2018).
Semua nama itu dinyatakan lulus dalam rapat panitia MA pagi ini. Nama-nama itu diseleksi dari 230 nama. Untuk tingkat banding yang lulus tahap 1 sebanyak 37 orang, dan tingkat pertama sebanyak 64 nama.
"Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat," ujarnya.
Saat tes tertulis, terjadi perubahan sistem ujian. Yaitu dari open book menjadi close book adalah upaya panitia seleksi untuk menjaring calon hakim ad hoc Tipikor dengan kualitas terbaik. Perolehan nilai seleksi tertulis menjadi gambaran tingkat penguasaan hukum materiil dan formil para pelamar yang dipersyaratkan oleh UU. (asp/dkp)











































