Dalam dokumen yang diperoleh detikcom, Senin (5/3/2018), sejumlah syarat diberikan kepada para calon hakim ad hoc tersebut. Di antaranya WNI, sehat jasmani dan rohani, sarjana hukum atau sarjana lain di bidang hukum, berusia 40 tahun, jujur, dan berintegritas.
Ketua panitia seleksi hakim ad hoc tipikor ialah hakim agung Artidjo Alkostar. Lowongan hakim ad hoc ini untuk pengadilan tipikor tingkat pertama dan tingkat banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lamaran tersebut akan diterima paling lambat pada 5 April 2018. Pengumuman kelulusan tahap administrasi pada 20 April 2018.
Pengumuman kelulusan administrasi dapat dilihat di papan pengumuman pengadilan tinggi yang bersangkutan. Pengumuman juga bisa dilihat di website Mahkamah Agung. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini