"Penyerangan aparat ini adalah tindakan individu. Adapun kasus yang saya dikaitkan dengan 4 kasus: Samarinda, Kampung Melayu dan Thamrin, semuanya saya tahu beritanya saat sidang ini," kata Aman membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jumat (25/5/2018).
Aman menyebut aksi teror di sejumlah tempat itu terjadi saat dirinya berada di Lapas Nusakambangan. Dia mengaku tidak bisa berkomunikasi dengan siapa pun saat dipenjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aman menyalahkan pemerintah terkait terseretnya dia dalam sejumlah kasus teror bom. Aman lantas menyatakan kesiapan menghadapi putusan (vonis) majelis hakim.
"Setiap kasus selalu dikaitkan dengan saya dan begitu seterusnya. Intinya adalah nuansa politik pemerintah ini bermain, di mana (ada) kecemasan soal khilafah islamiyah," tuturnya.
Aman dituntut jaksa hukuman mati karena diyakini menjadi penggerak dilakukan sejumlah teror di Indonesia. Aksi teror disebut jaksa dilakukan setelah Aman menginisiasi terbentuknya Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Teror-teror yang disebut jaksa dipengaruhi Aman di antaranya aksi teror bom di gereja Samarinda pada 13 November 2016, bom Thamrin Januari 2016, bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017, serta penusukan polisi di Sumut dan penembakan polisi di Bima pada tahun 2017.
Tonton juga 'Polisi Tak Kendur Jaga Sidang Aman Abdurrahman':
(fdn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini