Selama ini TNI baru bisa terlibat menangani terorisme jika diminta perbantuan oleh Polri. Dengan UU Antiterorisme yang akan segera disahkan serta perpres yang mendukung, Marsekal Hadi mengatakan, TNI bisa terlibat langsung tanpa diminta perbantuan oleh Polri ketika situasi ancaman terorisme tingkat tinggi. Salah satu contohnya ketika pembebasan kapal kargo yang dibajak perompak Somalia 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadi mengatakan nantinya TNI bisa bergerak sejak tahapan pencegahan. TNI, disebut Hadi, harus melakukan tiga tugas mereka.
"Kita mulai dari pencegahan, kemudian penindakan dan pemulihan. Jadi kita melihat kalau sudah ada tanda-tanda mengarah pada serangan, itu kita sudah mulai bertindak. TNI harus melakukan fungsi itu, penangkal, penindak, dan pemulih," sebut Hadi.
Hadi juga mengomentari soal penghilangan frasa negara dalam definisi terorisme RUU Antiterorisme. Menurut Hadi, itu akan membuat TNI lebih leluasa dalam bergerak.
"(Frasa negara dihilangkan) tapi dalam konsiderannya sudah masuk. Konsiderannya sudah masuk di dalamnya itu adalah untuk keamanan negara, sudah ada. Nanti dalam penjabarannya, di dalam peraturan presiden, akan kita detailkan lagi di sana," ujar Hadi.
"Lebih leluasa, iya, di dalam drafnya kita masukkan semuanya," imbuhnya.
Dalam RUU Antiterorisme, BNPT disebut jadi leading sector penanggulangan terorisme. Hadi mengatakan TNI tetap akan melakukan operasi sendiri.
"Itu nanti ya, tapi yang jelas nanti kita akan bikin operasi tersendiri," ucap Hadi. (gbr/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini