"Saya sampaikan, Koopssusgab yang saat ini didengar oleh teman-teman media itu akan diperkuat, dengan aturan di atasnya dengan peraturan pemerintah. Adalah aturan pelaksanaan dari UU (TNI) 34, sehingga kami nanti akan mendorong pemerintah supaya mengeluarkan PP," kata Hadi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pelibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme diatur lewat RUU Antiterorisme. Mekanisme pelibatannya dituangkan melalui perpres.
Koopssusgab TNI dalam hal ini bekerja sama dengan Polri dalam penindakan terorisme.
Baca juga: Menhan soal RUU Terorisme: Harus Kita Dukung |
"Perpres, tapi nanti di bawah UU Nomor 15 Tahun 2003, itu adalah judulnya dalam rangka tindak pidana terorisme, sehingga TNI harus BKO (bawah kendali operasi dengan kepolisian)," ujar Hadi.
Komisi I DPR telah menyetujui pengaktifan Koopssusgab TNI lewat rapat kerja bersama Panglima TNI hari ini. Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR Satya Widya Yudha.
Dia mendorong pembentukan Koopssusgab untuk OMSP diatur lewat peraturan pemerintah sebagai turunan dari UU TNI 34/2004. Sementara itu, pelibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme akan diatur lewat perpres sebagai turunan dari RUU Antiterorisme. (tsa/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini