Panglima TNI Minta Koopssusgab Diatur Lewat PP

Panglima TNI Minta Koopssusgab Diatur Lewat PP

Tsarina Maharani - detikNews
Kamis, 24 Mei 2018 20:26 WIB
Komisi I DPR rapat bersama Panglima TNI (Gibran Maulana/detikcom)
Jakarta - Pasukan 'super elite' Koopssusgab TNI telah disetujui Komisi I DPR. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto meminta pembentukan Koopssusgab untuk operasi militer selain perang (OMSP) diatur lewat peraturan pemerintah yang mengacu pada UU TNI 34/2004.

"Saya sampaikan, Koopssusgab yang saat ini didengar oleh teman-teman media itu akan diperkuat, dengan aturan di atasnya dengan peraturan pemerintah. Adalah aturan pelaksanaan dari UU (TNI) 34, sehingga kami nanti akan mendorong pemerintah supaya mengeluarkan PP," kata Hadi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga apa yang kita inginkan nanti dalam tindakan untuk menanggulangi aksi terorisme itu dengan satuan khusus ini benar-benar bisa efektif dan payung hukum yang tepat," imbuh dia.

Sementara itu, pelibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme diatur lewat RUU Antiterorisme. Mekanisme pelibatannya dituangkan melalui perpres.

Koopssusgab TNI dalam hal ini bekerja sama dengan Polri dalam penindakan terorisme.



"Perpres, tapi nanti di bawah UU Nomor 15 Tahun 2003, itu adalah judulnya dalam rangka tindak pidana terorisme, sehingga TNI harus BKO (bawah kendali operasi dengan kepolisian)," ujar Hadi.

Komisi I DPR telah menyetujui pengaktifan Koopssusgab TNI lewat rapat kerja bersama Panglima TNI hari ini. Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR Satya Widya Yudha.

Dia mendorong pembentukan Koopssusgab untuk OMSP diatur lewat peraturan pemerintah sebagai turunan dari UU TNI 34/2004. Sementara itu, pelibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme akan diatur lewat perpres sebagai turunan dari RUU Antiterorisme. (tsa/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads