Terbaru, KPK melakukan cek fisik terhadap break water tersebut bersama ahli teknik sipil kelautan dari Universitas Riau, ahli geospasial dari Badan Informasi Geospasial (BIG), auditor dari BPK, serta penyidik pada Polres Tanjungpinang.
"Ahli teknik sipil kelautan dan ahli geospasial melakukan pemeriksaan fisik berupa tinjauan langsung ke pelabuhan, melihat arus ombak, dan struktur bangunan kubus beton di Pelabuhan Dompak, lalu membuat laporan hasil analisis berdasarkan data-data gelombang laut dan peta Bathimetri yang diperoleh dari BIG guna menentukan fungsi dan kegunaan break water pada pelabuhan laut Dompak sehingga dapat digunakan sebagai acuan oleh auditor untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (24/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK berharap dukungan dan kerja sama dari semua pihak bisa mendukung lancarnya penuntasan perkara tersebut. Kasus itu sendiri mulai masuk ke tahap penyidikan sejak Februari 2018.
Menurut Febri, fasilitas pelabuhan tersebut dibangun oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang menggunakan APBN-P 2015. Ada dugaan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
"Pembangunan break water dan fasilitas pelabuhan laut Dompak ini diduga mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah," kata Febri. (nif/dhn)











































