"Dalam kegiatan tersebut, KPK bersama dengan Polda Kalimantan Timur dibahas perkara dugaan tipikor pada kegiatan pengadaan lahan untuk pembangunan rumah potong unggas senilai Rp 12,5 miliar pada Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan Kota Balikpapan tahun anggaran 2015," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (17/5/2018).
Tim Polda Kaltim dipimpin Kasubdit Tipikor AKBP Winardy. Kasus itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 11 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polda Kaltim telah menetapkan 7 orang tersangka di lingkungan Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan Kota Balikpapan. Dua tersangka di antaranya yaitu mantan Kepala Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan Kota Balikpapan tahun 2014 inisial CC dan Kepala Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan Kota Balikpapan dari Desember 2014 inisial MY.
Bantuan yang diberikan KPK terkait pengurusan kasus tersebut yaitu terkait penelusuran aset. Selain itu, KPK juga memfasilitasi Polda Kaltim terkait ahli untuk memperkuat unsur perbuatan melawan hukum para tersangka.
"Bentuk dukungan dari KPK adalah fasilitasi asset tracing, fasilitasi ahli administrasi negara, ahli pertanahan, ahli pengawas profesi keuangan, dan ahli keuangan daerah," kata Febri. (ams/dhn)











































