Polda Kaltim Minta KPK Bantu Usut Korupsi Lahan Rumah Potong Unggas

Polda Kaltim Minta KPK Bantu Usut Korupsi Lahan Rumah Potong Unggas

Aditya Mardiastuti - detikNews
Kamis, 17 Mei 2018 15:47 WIB
Suasana koordinasi dan supervisi di KPK (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) meminta bantuan KPK terkait penanganan kasus korupsi pengadaan lahan rumah potong unggas. Bantuan KPK diberikan melalui koordinasi dan supervisi.

"Dalam kegiatan tersebut, KPK bersama dengan Polda Kalimantan Timur dibahas perkara dugaan tipikor pada kegiatan pengadaan lahan untuk pembangunan rumah potong unggas senilai Rp 12,5 miliar pada Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan Kota Balikpapan tahun anggaran 2015," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (17/5/2018).

Tim Polda Kaltim dipimpin Kasubdit Tipikor AKBP Winardy. Kasus itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 11 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 11 miliar berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor BPKP perwakilan Kalimantan Timur," imbuh Febri.

Polda Kaltim telah menetapkan 7 orang tersangka di lingkungan Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan Kota Balikpapan. Dua tersangka di antaranya yaitu mantan Kepala Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan Kota Balikpapan tahun 2014 inisial CC dan Kepala Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan Kota Balikpapan dari Desember 2014 inisial MY.

Bantuan yang diberikan KPK terkait pengurusan kasus tersebut yaitu terkait penelusuran aset. Selain itu, KPK juga memfasilitasi Polda Kaltim terkait ahli untuk memperkuat unsur perbuatan melawan hukum para tersangka.

"Bentuk dukungan dari KPK adalah fasilitasi asset tracing, fasilitasi ahli administrasi negara, ahli pertanahan, ahli pengawas profesi keuangan, dan ahli keuangan daerah," kata Febri. (ams/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads