Pimpinan DPR: Tak Pas Bila Definisi Antiterorisme Diputus Voting

Pimpinan DPR: Tak Pas Bila Definisi Antiterorisme Diputus Voting

Tsarina Maharani - detikNews
Kamis, 24 Mei 2018 14:05 WIB
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (Foto: Dok. DPR)
Jakarta - Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 atau UU Antiterorisme masih pelik di urusan definisi terorisme. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan berharap urusan definisi itu nantinya tidak melalui proses pemungutan suara atau voting.

"Sungguh itu sebetulnya kalau terkait definisi, menurut saya, ini kalau di-voting kelihatannya tidak pas ya," kata Taufik di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018).


"Karena definisi ini sesuatu hal yang sangat sakral. Dalam suatu undang-undang, definisi, ketentuan umum ini kan hal-hal yang sangat prinsipil dan kaitannya sangat penting sekali filosofis," imbuh dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taufik meminta anggota panja RUU Antiterorisme bisa mencapai musyawarah mufakat soal definisi terorisme. Dia mengingatkan bahwa RUU Antiterorisme sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat.

"Karena ini sekali lagi bukan masalah menang atau kalah, tapi ini betul-betul tujuannya mulia semua. Kita pun jangan sampai terjebak pada frasa yang mungkin dirasakan semua pihak itu betul. Tidak ada pihak yang salah, tetapi dalam kaitan faktor kesepakatan politis ini yang menjadi titik temu. Kita berharap jangan sampai voting," ujar Taufik.


Hal senada sebelumnya juga disampaikan pemerintah. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkum HAM Enny Nurbaningsih berharap keputusan definisi terorisme dicapai melalui proses musyawarah mufakat.

"Kami sudah berusaha sedemikian rupa karena kita mengedepankan musyawarah mufakat. Jangan sampai ada voting di situ," kata Enny.



Simak juga video "8 Parpol Sepakat Frasa Politik Masuk Definisi Terorisme" berikut ini:
(tsa/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads