"Ya kalau di Sukamiskin kan tempat yang kecil kan. Jadi hampir tiap hari bisa bertemu, komunikasi dengan teman-teman yang ada di sana. Buat saya ya, meskipun aneh," kata Anas di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).
Dia merasa aneh karena hukuman yang diterimanya dinilai tak adil. Hal itu menjadi alasan dirinya mengajukan peninjauan kembali (PK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berharap PK-nya dikabulkan dan bisa bebas. Namun ia belum memiliki rencana apa pun jika PK-nya dikabulkan.
"Saya tidak membayangkan terlalu jauh buat saya. Yang paling pokok sekarang adalah konsentrasi untuk mencari keadilan ini buat saya kalau mendapatkan putusan yang adil itu buat saya sudah cukup kan? Jadi itu kan bukan perkara yang penting. Dulu masuk politik sesungguhnya kan juga diminta. Jadi untuk bisa hidup di negeri ini dengan baik dan punya kiprah, punya manfaat tidak harus menjadi politisi, boleh jadi politisi, boleh jadi petani, boleh jadi pedagang, boleh jadi nelayan, boleh jadi apa saja, boleh jadi ustaz juga ya kan?" paparnya.
Baca juga: Anas Urbaningrum Ajukan PK Kasus Hambalang |
Anas mengajukan PK atas putusan 14 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya lewat proses kasasi. Dia menyatakan proses pengajuan PK sudah dimulai sebulan yang lalu.
Tonton juga: Ketika lapas Sukamiskin rasa kos-kosan
(HSF/fdn)











































