"Oh tidak. Tidak ada hubungannya, karena perkara saya itu kasasinya dipegang oleh Pak Artidjo. Kasasinya dipegang Pak Artidjo kalau PK kapan pun, apakah hari ini, setahun yang lalu, dua tahun yang lalu pasti bukan Pak Artidjo yang pegang PK. Karena Pak Artidjo sudah pegang kasasi. Jadi tidak boleh lagi hakim yang memegang kasasi, majelis hakim kasasi menjadi majelis hakim PK, tidak boleh lagi. Jadi tidak ada kaitannya dengan masa tugas pak Artidjo," kata Anas di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).
Baca juga: Hakim Agung Artidjo Alkostar Pensiun |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Buat saya pribadi Pak Artidjo itu orang yang kredibel, pribadi yang kredibel. Saya respect, saya hormat secara pribadi tetapi menyangkut putusan terkait perkara saya itu putusan yang tidak kredibel karena tidak berbasiskan kepada fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap di muka persidangan. Kalau pak Artidjo mengerti persis, saya yakin pak Artidjo akan menyesal dengan putusannya itu, tetapi apapun saya hormati putusan itu karena adil atau tidak adil kan sudah jadi putusan dan sudah dieksekusi beberapa waktu, beberapa tahun yang lalu," ujar Anas.
Namun, Anas masih enggan menyebut secara rinci novum yang membuat dirinya mengajukan PK sejak sebulan lalu. Ia yakin PK yang diajukannya memiliki dasar hukum yang kuat.
"Prinsipnya PK harus memenuhi syarat. Jadi insyaallah ini sangat memenuhi syarat. Dasar hukumnya kuat, detailnya kami sampaikan di muka persidangan," ujarnya.
Anas pernah mengajukan kasasi atas putusan 7 tahun yang diterimanya dari proses banding. Saat kasasi di MA, vonis Anas malah naik menjadi 14 tahun penjara. Putusan itu diambil oleh majelis hakim agung, yang salah satunya adalah Artidjo. (HSF/fdn)