Anas Urbaningrum Bantah Ajukan PK karena Artidjo Pensiun

Anas Urbaningrum Bantah Ajukan PK karena Artidjo Pensiun

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 24 Mei 2018 13:04 WIB
Anas Urbaningrum/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Anas Urbaningrum mengatakan pengajuan peninjauan kembali (PK) vonisnya tak berkaitan dengan pensiunnya hakim agung Artidjo Alkostar. Alasannya, Artidjo tak mungkin masuk majelis hakim yang bakal memutus PK yang diajukan.

"Oh tidak. Tidak ada hubungannya, karena perkara saya itu kasasinya dipegang oleh Pak Artidjo. Kasasinya dipegang Pak Artidjo kalau PK kapan pun, apakah hari ini, setahun yang lalu, dua tahun yang lalu pasti bukan Pak Artidjo yang pegang PK. Karena Pak Artidjo sudah pegang kasasi. Jadi tidak boleh lagi hakim yang memegang kasasi, majelis hakim kasasi menjadi majelis hakim PK, tidak boleh lagi. Jadi tidak ada kaitannya dengan masa tugas pak Artidjo," kata Anas di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan ketum Demokrat ini mengatakan, PK diajukan karena menilai putusan kasasi yang dibuat Artidjo tak kredibel. Alasannya putusan kasasi itu dinilai tak dibuat berdasarkan fakta dan bukti di persidangan.

"Buat saya pribadi Pak Artidjo itu orang yang kredibel, pribadi yang kredibel. Saya respect, saya hormat secara pribadi tetapi menyangkut putusan terkait perkara saya itu putusan yang tidak kredibel karena tidak berbasiskan kepada fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap di muka persidangan. Kalau pak Artidjo mengerti persis, saya yakin pak Artidjo akan menyesal dengan putusannya itu, tetapi apapun saya hormati putusan itu karena adil atau tidak adil kan sudah jadi putusan dan sudah dieksekusi beberapa waktu, beberapa tahun yang lalu," ujar Anas.

Namun, Anas masih enggan menyebut secara rinci novum yang membuat dirinya mengajukan PK sejak sebulan lalu. Ia yakin PK yang diajukannya memiliki dasar hukum yang kuat.
"Prinsipnya PK harus memenuhi syarat. Jadi insyaallah ini sangat memenuhi syarat. Dasar hukumnya kuat, detailnya kami sampaikan di muka persidangan," ujarnya.

Anas pernah mengajukan kasasi atas putusan 7 tahun yang diterimanya dari proses banding. Saat kasasi di MA, vonis Anas malah naik menjadi 14 tahun penjara. Putusan itu diambil oleh majelis hakim agung, yang salah satunya adalah Artidjo. (HSF/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads