"Sebenarnya kalau kita runut dari UU itu kan punya persyaratan, di dalam UU Pemilu bahwa seseorang itu dapat menjadi caleg apabila tidak pernah mendapatkan hukuman yang dituntut dengan di atas lima tahun," kata Agus di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi begini, apabila seseorang pernah dihukum dengan tadinya dituntut di atas lima tahun itu tidak boleh nyaleg. Dan pada kenyataannya, kami melihat sebenarnya kan untuk hukuman dari koruptor itu biasanya lebih dari lima tahun," ujarnya.
Berdasarkan persyaratan itu, ia menuturkan, secara praktis mantan narapidana korupsi tak diperkenankan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Ia juga menilai aturan yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hal itu masih sejalan dengan yang diatur di dalam UU Pemilu.
"Sehingga secara praktis sebenarnya mantan koruptor itu tidak diperbolehkan nyaleg. Itu menurut perhitungan kami. Sekarang ini ada peraturan KPU tentang itu rasanya ini juga kalau diselaraskan dengan UU (Pemilu) sebenarnya kan masih dalam satu rangkaian juga," tutupnya.
Komisi II DPR kembali membahas aturan eks narapidana kasus korupsi tak dilarang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. KPU, Bawaslu, dan Kemendagri pun sepakat mengembalikan hal itu pada peraturan di Pasal 240 ayat 1 huruf g UU/72017.
"Komisi II DPR RI, Bawaslu, Kemendagri menyepakati aturan larangan mantan napi korupsi dikembalikan peraturannya pada Pasal 240 ayat 1 huruf g UU 7/2017," bunyi kesimpulan rapat Komisi II, Selasa (22/5). (yas/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini