"Iya PK," ujar Anas di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).
"Lengkapnya nanti saja ya," sambung Anas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir juga membenarkan adanya sidang PK Anas. Sidang tersebut akan dipimpin oleh Hakim Sumpeno sebagai ketua majelis hakim.
"Ya benar hari ini (PK Anas). Pak Sumpeno ketua majelis," ujar Jamaludin.
Anas divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek Hambalang. Ia dihukum 14 tahun penjara lewat putusan kasasi MA pada tahun 2015. (haf/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini