Anas Urbaningrum Ajukan PK Kasus Hambalang

Anas Urbaningrum Ajukan PK Kasus Hambalang

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 24 Mei 2018 10:41 WIB
Foto: Mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. (Lamhot Aritonang-detikcom)
Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis terhadap dirinya. Namun, Anas enggan menjelaskan secara spesifik alasan dirinya mengajukan PK.

"Iya PK," ujar Anas di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).

"Lengkapnya nanti saja ya," sambung Anas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir juga membenarkan adanya sidang PK Anas. Sidang tersebut akan dipimpin oleh Hakim Sumpeno sebagai ketua majelis hakim.

"Ya benar hari ini (PK Anas). Pak Sumpeno ketua majelis," ujar Jamaludin.


Anas divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek Hambalang. Ia dihukum 14 tahun penjara lewat putusan kasasi MA pada tahun 2015. (haf/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads