Pilgub Riau, Upaya Lukman Edy Jegal Lawannya Kandas di MA

Pilgub Riau, Upaya Lukman Edy Jegal Lawannya Kandas di MA

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 24 Mei 2018 09:07 WIB
Lukman Edy (ridho/detikcom)
Pekanbaru - Upaya Lukman Edy menjegal lawannya, Syamsuar agar bisa masuk bursa Pilgub Riau. Namun upayanya kandas karena ditolak Mahkamah Agung (MA).

Kasus bermula saat Lukman Edy menyodorkan bukti Syamsuar melanggar UU Pilkada. Selaku Bupati Siak, Syamsuar dinilai melanggar UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada karena enam bulan sebelum penetapan cagub, melakukan mutasi PNS.

Namun, gugatan itu tidak diterima Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan pada 17 April 2018. Lukman Edy yang berpasangan dengan Hardianto itu kemudian mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Menolak permohonan kasasi Lukman Edy-Hardianto," demikian lansir website MA, Kamis (24/5/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Duduk sebagai ketua majelis kasasi Supandi dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono. Ketiganya menilai gugatan Lukman Edy melebihi waktu 3 hari sesuai UU Pilkada.

Padahal di kasus serupa, MA mencoret inkumben Rum Pagau-Lahmuddin Hambali sebagai calon Bupati Boalemo, Gorontalo pada 2016. Sebab, Rum memecat direksi rumah sakit dalam waktu 6 bulan sebelum pilkada serentak pada Februari 2017 (asp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads