Ferdinand Hutahaean Dipolisikan atas Cuitan 'Peliharaan Tikus Got'

Ferdinand Hutahaean Dipolisikan atas Cuitan 'Peliharaan Tikus Got'

Mei Amelia Rachmat - detikNews
Rabu, 23 Mei 2018 22:25 WIB
Foto: dok. Istimewa
Jakarta - Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian ke Bareskrim Polri. Jack, yang mengaku sebagai anggota PDIP, melaporkan cuitan Ferdinand soal 'peliharaan tikus got'.

"Kami melaporkan seorang politisi Demokrat ke Bareskrim atas cuitan Twitter pribadi Ferdinand Hutahaean," kata Jack dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (23/5/2018).

Adapun akun Twitter Ferdinand yang dilaporkan adalah @LawanPolitikJKW. Cuitan Ferdinand yang dipermasalahkan itu di-posting pada 22 Mei 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Pendukung Banteng ga ush digubris. Mrk menyamar seolah pendukung Gabti Presiden. Tujuan mrk cuma 1, MENGGAGALKAN KOALISI SBY PRABOWO.
Mereka takut dengan koalisi itu terbentuk. Ayolah berpikir jernih. Mrk peliharaan tikus got," tulis Ferdinand di akun Twitter-nya.

Jack merasa posting-an Ferdinand soal 'pendukung banteng' itu ditujukan untuk kader PDIP. Ia merasa tersinggung sehingga melaporkan Ferdinand ke Bareskrim pada Rabu (23/5) malam.

"Saya sebagai anggota PDIP dan juga kami keluarga besar PDIP, pendukung dan relawan merasa tersinggung atas cuitan tersebut dan diduga sudah mengandung unsur penghinaan dan fitnah," tuturnya.

Ia mendesak mantan anggota Bara JP itu menjelaskan maksud cuitannya tersebut. Menurut Jack, cuitan Ferdinand itu berpotensi memecah-belah persatuan dan kesatuan bangsa.

"Cuitan yang diduga kuat mengandung penghinaan berpotensi memecah-belah NKRI, terlebih di tengah-tengah suhu politik yang sedang bergejolak akhir-akhir ini," tuturnya.

Sebagai elite politik, menurut Jack, Ferdinand tidak pantas berkicau seperti itu. Ferdinand seharusnya memberikan pendidikan politik yang sehat kepada generasi muda.

"Ferdinand lebih baik mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang mengedukasi dan membumikan Pancasila, menjadi teladan bagi rakyat Indonesia, juga tidak memprovokasi, melainkan menginspirasi kerukunan dan rasa saling menghargai sesuai nilai-nilai Pancasila meski berbeda partai," paparnya.

Screenshot TwitterScreenshot Twitter Foto: dok. Istimewa

Laporan Jack tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/B/688/V/2018/BARESKRIM. Ferdinand dilaporkan atas dugaan pelanggaran pidana UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 27 ayat 3, Pasal 310, dan 311 KUHP. Sampai berita ini dimuat, belum ada tanggapan dari Ferdinand Hutahaean. (mea/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads