"Sudah datang ke sini sejak pukul 12.30 WITA, tetapi hingga pukul 15.30 WITA dan sidang juga belum dimulai. Kasihan opa saya," kata cucu dari Soebeki, Putri di PN Makassar, Sulsel (23/5/2018).
Putri mengatakan kakeknya datang ke Makassar di era setelah proklamasi pada tahun 1950. Soebeki kemudian menikah dengan perempuan di Makassar dan akhirnya menetap di kota ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seharusnya, agenda sidang mulai pukul 12.30 WITA. Akhirnya kakek Soebeki harus menunggu ditemani oleh Putri.
"Opa sudah pikun. Tapi kalau memori masa perang dia ingat tetapi anak-anaknya dia sampai lupa namanya," terangnya.
Perlu diketahui, pelaporan terhadap Soebeki dimulai pada tahun 2017 lalu. Pelaporan ini merupakan buntut dari sengketa tanah seluas 160 meter persegi di Jalan Veteran Utara nomor 318/386. Soebeki tidak sendiri sebagai terdakwa dalam kasus itu. Ketua RT Rudi Dewantoro dan Ketua RW Abdul Kadir Jaelani juga menjadi terdakwa. (tfq/asp)