Kakek 89 Tahun Diadili, Sempat Masuk Klinik Saat Tunggu Sidang

Kakek 89 Tahun Diadili, Sempat Masuk Klinik Saat Tunggu Sidang

Muhammad Taufiqqurrahman - detikNews
Rabu, 23 Mei 2018 15:41 WIB
Kakek Soebeki diadili di PN Makassar (ibnu/detikcom)
Makassar - Kakek Soebeki (89) begitu rajin menghadir sidangnya dengan menggunakan kursi rodanya. Kakek yang juga pernah mendapatkan tanda jasa pahlawan ini rela menunggu selama 4 jam di kursi roda untuk sidang yang belum juga dimulai.

"Sudah datang ke sini sejak pukul 12.30 WITA, tetapi hingga pukul 15.30 WITA dan sidang juga belum dimulai. Kasihan opa saya," kata cucu dari Soebeki, Putri di PN Makassar, Sulsel (23/5/2018).

Putri mengatakan kakeknya datang ke Makassar di era setelah proklamasi pada tahun 1950. Soebeki kemudian menikah dengan perempuan di Makassar dan akhirnya menetap di kota ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi Opa sudah dimasukkan ke klinik karena tidak kuat menunggu. Dia tidur di sana," ucapnya.

Seharusnya, agenda sidang mulai pukul 12.30 WITA. Akhirnya kakek Soebeki harus menunggu ditemani oleh Putri.

"Opa sudah pikun. Tapi kalau memori masa perang dia ingat tetapi anak-anaknya dia sampai lupa namanya," terangnya.

Perlu diketahui, pelaporan terhadap Soebeki dimulai pada tahun 2017 lalu. Pelaporan ini merupakan buntut dari sengketa tanah seluas 160 meter persegi di Jalan Veteran Utara nomor 318/386. Soebeki tidak sendiri sebagai terdakwa dalam kasus itu. Ketua RT Rudi Dewantoro dan Ketua RW Abdul Kadir Jaelani juga menjadi terdakwa. (tfq/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads