"Nanti kita tunggu agenda dari penyidik seperti apa, apakah diperlukan atau tidak di sana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Argo menerangkan penyidik masih mengkaji perlu-tidaknya meminta keterangan Anies dalam kasus itu. Pemeriksaan pihak selanjutnya akan disampaikan setelah selesai pemeriksaan Tinia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait pelaksanaan acara bagi-bagi sembako ini, polisi sebelumnya mengatakan Pemprov DKI Jakarta sempat melarang kegiatan tersebut. Pemprov melarang kegiatan itu karena tidak sesuai dengan proposal yang diajukan panitia.
"Memang tadi dari keterangan Pak Munjirin (Kepala UPK Monas), pihak Pemprov ada melarang terkait pembagian sembako. Menurut Pak Munjirin, karena tidak sesuai dengan proposal," kata Panit I Unit I Subdit Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya AKP Nico Purba di Mapolda Metro, Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (22/5).
Kendati demikian, pihak panitia tetap menggelar pembagian sembako tersebut. Dalam pemeriksaan itu, Munjirin menyebut pembagian sembako ini atas inisiatif panitia.
Seperti diketahui, dua bocah bernama bernama Rizky Syahputra (10) dan Mahesa Junaedi (12) meninggal dunia seusai kegiatan bagi-bagi sembako di Monas. Kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan.
Polisi juga telah memeriksa ketua panitia bagi-bagi sembako, Dave Revano, beberapa waktu lalu. Selain Dave, pihak dokter yang menangani Rizky dan Mahesa telah diperiksa.
(knv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini