"Jumlahnya itu Rp 220,9 miliar. Intinya, Rp 600 ribu dikali 18.000 kepala keluarga," kata Sandiaga di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018).
Sandiaga menuturkan saat ini Pemprov DKI sedang membuat laporan pemberian uang kompensasi yang telah dibayarkan sebelumnya. Setelah laporan itu selesai, uang kompensasi untuk periode Januari-April 2018 itu baru bisa diberikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Minggu ini akan selesai proses penyiapan laporan penggunaan dana yang sebelumnya, sehingga kita bisa gelontorkan dana selanjutnya. Insyaallah minggu ini selesai," terang Sandiaga.
Sandiaga sebelumnya sempat meminta Pemkot Bekasi menalangi uang kompensasi bau yang belum dibayarkan. Pentransferan belum dilakukan karena masih menunggu laporan pemberian uang kompensasi bau yang sudah dibayarkan.
"Saat ini kita ingin mudah-mudahan Pemkot Bekasi talangi dulu. Karena sekali lagi hibah ke Pemkot Bekasi baru bisa diberikan setelah laporan pertanggungjawaban diberikan," di Balai Kota, Jumat (18/5).
(zak/rvk)