YLKI: Pelanggan Kabelvision Bisa Menggugat Menkominfo

YLKI: Pelanggan Kabelvision Bisa Menggugat Menkominfo

- detikNews
Jumat, 15 Jul 2005 09:50 WIB
Jakarta - Anda pelanggan Kabelvision dan merasa dirugikan oleh kebijakan pembatasan jam tayang? Ada dua upaya hukum yang tersedia. Mengajukan gugatan perdata ke pengadilan, dan mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Agung.Ribet? Memang. Kebijakan pembatasan jam tayang oleh penyedia jasa siaran televisi kabel mengandung dua aspek hukum. Pertama keperdataan, pelanggan yang merasa dirugikan bisa menggugat perdata. Sebab pelanggan, berdasarkan kontrak, memiliki hak mendapat akses tanpa dibatasi."Di sisi lain ada intervensi pemerintah. Pemerintah mengintervensi persoalan perdata dengan meminta semua jasa penyiaran mengurangi jam tayang. Untuk aspek ini pelanggan bisa mengajukan gugatan hak uji material ke Mahkamah Agung," ujar anggota pengurus harian YLKI Daryatmo.Siapa yang digugat? Menurut Daryatmo, yang digugat adalah Menkominfo Sofyan Djalil. Sebab dialah yang mengeluarkan Peraturan No 11/P/M.Kominfo/7/2005 yang mewajibkan semua jasa penyiaran mengurangi jam tayang selama enam bulan ke depan. Ketika ditanya kenapa bukan Kabelvision yang digugat, Daryatmo menyatakan hal ini perlu dikaji lebih jauh. Harus dilihat apakah perizinan atau lisensi Kabelvision berada di bawah kewenangan Menkominfo. Jika ya, Kabelvision memang dalam posisi harus membatasi jam tayang atau tidak bisa menolak tanpa risiko kena sanksi administrasi. "Jika Kabelvision merasa dirugikan, dia juga bisa menggugat Menkominfo," ujar Daryatmo.Kabelvision menghentikan siarannya mulai pukul 01.00 WIB sampai 05.00 WIB sejak Jumat (15/7/2005) ini. Kebijakan ini untuk mematuhi instruksi Menkominfo yang menerjemahkan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penghematan Energi.Kini, jika menghidupkan televisi pada jam-jam tersebut, yang ada layar berwarna hijau muda dan tulisan pemberitahuan dalam dua bahasa, Inggris dan Indonesia, bahwa Kabelvision berhenti sedang berhenti siaran.Pemberitahuan serupa termuat di situs kabelvison.com. Pengumuman off air itu berbunyi: Mohon perhatiannya bahwa sesuai dengan anjuran dari pemerintah, kami akan mengadakan Off Air mulai dari jam 1:00 pagi dan mulai siaran lagi jam 5:00 pagi, efektif tanggal 15 Juli, 2005. Terima kasih.Kalau tidak mau ribet dengan urusan gugat menggugat, pelanggan bisa pindah ke layanan saluran televisi satelit Indovision. Hingga kini pelopor penyedia layanan Direct Broadcast Satellite (DBS) ini tidak ikutan menghentikan siarannya pada pukul 01.00-05.00 WIB. Kalau akhirnya Indovison ikut-ikutan membatasi jam siar?Suara Anda:Saluran suara Anda melalui email: redaksi@staff.detik.com (gtp/)


Berita Terkait