Dalam catatan detikcom, Rabu (23/5/2018), sebelum pensiun pada (22/5), Artidjo sudah mengoleksi berbagai vonis dari berbagai perkara. Namun, di jelang masa pensiunnya, putusan terakhir Artidjo yang menarik perhatian publik ialah menolak upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Eks Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan itu diketok secara bulat oleh Artidjo Alkostar, Salman Luthan dan Margiatmo.
"Sudah diputus. Hasilnya menolak," kata juru bicara MA hakim agung Suhadi saat dikonformasi detikcom, Senin (26/3/2018).
Sebagaimana diketahui, Ahok divonis 2 tahun penjara oleh PN Jakut. Ia terbukti menista agama dalam sebuah pidato di Kepulauan Seribu. Ia mengajukan PK ke PN Jakut, salah satu memori PK-nya adalah vonis yang diterima Buni Yani.
Artidjo memasuki masa pensiun mulai 21 Mei kemarin karena dia menginjak usia 70 tahun. Artidjo lahir di Situbondo, Jawa Timur pada 22 Mei 1948. Puncak karinya di MA adalah sebagai Ketua Muda MA bidang Pidana, sejak 2014.
Tonton juga videonya 'Sang Adik Ungkap Kejanggalan di Balik Putusan PK Ahok':
(rvk/nvl)