"Kalau partainya mau damai itu silahkan. Namun kasus pengeroyokan, Pasal 170 KUHP ini bukan delik aduan ya," kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya kepada detikcom, Rabu (23/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena bukan merupakan tindak kejahatan yang memerlukan aduan dari korban, maka Slamet mengatakan pihaknya tetap melakukan penyelidikan. "Tanpa melaporpun, atau dia mencabut laporan, ini tetap bisa diselidiki," terang Slamet.
Slamet menuturkan, pihaknya membuat laporan tipe A atas kasus Hitler. Laporan tipe A adalah jenis laporan polisi yang dibuat oleh polisi sendiri berdasarkan temuan di lapangan.
"Hitlernya kami periksa, Hitlernya kita visum dan kita obati. Dan laporannya, kami yang membuat," tutur Slamet.
Sebelumnya, Hitler dikeroyok sejumlah orang di ruangan Muspida Gedung Paripurna DPRD Karawang, kemarin sore, lantaran yang bersangkutan mengunggah meme Amien dan Rizieq. Akibatnya, Hitler babak belur. (aud/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini