Partai Demokrat Upayakan Kasus Hitler Selesai dengan Damai

Partai Demokrat Upayakan Kasus Hitler Selesai dengan Damai

Audrey Santoso - detikNews
Rabu, 23 Mei 2018 05:45 WIB
Foto: Dokumentasi DPRD Kabupaten Karawang
Jakarta - Partai Demokrat berharap perselisihan antara kadernya Hitler Nababan dengan sekelompok orang yang mengeroyok dia, berakhir damai. Hari ini, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Karawang akan memediasi kedua pihak.

"Ibu Cellica akan memfasilitasi mediasi antara Hitler dan ormas-ormas Islam di Karawang, yang merasa tersinggung oleh perbuatan Hitler. Tentu mediasi tersebut tujuannya untuk mendamaikan pihak-pihak dan mengakhirkan masalah ini dengan baik, berdamai, saling memaafkan," kata Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum DPP PD Ferdinand Hutahaean ketika dikonfirmasi detikcom, Rabu (23/5/2018).


Terkait sikap Partai Demokrat yang mengatakan akan menjatuhi sanksi kepada Hitler, Ferdinand menjelaskan wujud sanksi belum diputuskan. Dewan Kehormatan Partai Demokrat nantinya akan menggelar sidang untuk membahas hal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk sanksi, saya belum bisa komentar sanksi apa yang akan diberikan. Karena ini menyangkut wewenang Dewan Kehormatan Partai yang membawahi Komisi Pengawas. Nanti Dewan Kehormatan akan bersidang dan memutuskan sanksi kepada HN," jelas Ferdinand.


Sebelumnya, Hitler dikeroyok sejumlah orang di ruangan Muspida Gedung Paripurna DPRD Karawang, kemarin sore, lantaran yang bersangkutan mengunggah meme Amien dan Rizieq. Akibatnya, Hitler babak belur.


Momen Hitler dipukuli karena meme Amien Rais dan Habib Rizieq, tonton videonya:

(aud/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads