Kejadian bermula saat Anggi beserta istri dan anaknya tengah duduk di depan warung 'Bakso Bujangan', Jalan Mahakam, Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/5) lalu. Sekitar pukul 23.00 WIB, Agam datang membawa pisau dan langsung menusuk Anggi dari belakang.
Agam kemudian melarikan diri usai menjalankan aksinya. Sementara Anggi dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), namun nyawanya tidak tertolong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Anggi Pengamen yang Ditusuk di Mata Tetangga |
Setelah meloloskan diri dari kejaran polisi sekitar dua pekan lamanya, Agam akhirnya berhasil ditangkap di Simpang Empat Jalan Kolonel Atmo, Palembang, Sumatera Selatan pada 19 Mei 2018. Agam langsung dibawa ke Jakarta untuk diserahkan ke Polres Jaksel.
"Untuk sementara pelaku sudah mengakui perbuatannya," kata Kapolres Jaksel Kombes Indra Jafar saat dihubungi detikcom, Minggu (20/5).
Setelah diinterogasi polisi, Agam mengaku tega menghabisi nyawa Anggi karena ditegur saat memarahi temannya, Mustajat. Selain pengamen, Agam juga pencopet yang sering beraksi di kawasan Blok M dan sekitarnya.
"Tersangka ini marah-marah kepada temannya atas nama Mustajat tentang pembagian hasil copetan handphone. Mungkin Saudara Anggi merasa nggak suka, akhirnya menegur tersangka," jelas Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Budi Sartono di kantornya, Jalan Wijaya II Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (22/5).
Baca juga: Ini Lokasi Anggi Tewas Ditusuk di Bulungan |
Karena kesal, Anggi sempat melontarkan ancaman kepada Agam. "Jadi dia (korban) marah-marah di sini 'nanti tak tusuk' istilahnya," katanya.
Agam pun sakit hati dengan ancaman Anggi yang mengatakan akan menusuknya. Dia pergi dan kembali membawa pisau serta langsung menusuk Anggi sebanyak 2 tusukan di bagian punggung.
"Kemudian dia nyamperin korban yang lagi makan dengan istrinya di depan Bakso Boedjangan, langsung (korban) ditusuk dari belakang di punggung, sambil berkata 'lu tadi yang mau nusuk saya lu'," tuturnya.
Baca juga: Pembunuh Anggi di Bulungan Ternyata Pencopet |
Atas perbuatannya itu, Agam dijerat Pasal 338 juncto 351 (3) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun. Polisi masih mendalami keterangan Agam, termasuk soal dugaan aksi pencopetan.
"Iya, sama-sama pengamen juga (dengan korban). Nanti kita telusuri lagi, itu kasus lain (pencopetan)," ucap Budi.
Tonton juga video tentang 'Plago Bawakan Manuk Dadali di Taman Musik Bandung':
(nvl/aud)