75 Bus Lebaran di Terminal Kalideres Tak Lulus Ramp Check

75 Bus Lebaran di Terminal Kalideres Tak Lulus Ramp Check

Arief Ikhsanudin - detikNews
Rabu, 23 Mei 2018 00:01 WIB
Pemeriksaan bus angkutan Lebaran di Terminal Kalideres (Arief/detikcom)
Jakarta - Sejumlah bus angkutan Lebaran di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, menjalani pemeriksaan kelaikan kendaraan (ramp check). Dari hasil pemeriksaan, ada 75 bus yang tidak lulus ramp check.

"Sudah ada 97 kendaraan (yang diperiksa), lulus 22 kendaraan," kata Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnain di lokasi, Selasa (22/5/2018).

Bus-bus yang dinyatakan tidak lulus ada pada masalah kelengkapannya saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Tidak lulus pada kelengkapan, seperti kotak obat, palu pemecah kaca," kata Revi.

Bus yang tidak lulus ramp check itu diberi surat peringatan untuk melengkapi sampai arus mudik pada 7 Juni 2018. Jika tidak, bus-bus tersebut tidak akan mendapat tanda stiker laik jalan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Jika masih tidak lengkap, kita tilang. Apabila pengganti (bus lain) ada, penumpang kosong, bus itu bisa saya tahan. Tapi kalau penumpang penuh, kita dahulukan penumpang," ucap Revi.

Pengecekan pra-angkutan Lebaran ini dilakukan untuk mengetahui kondisi armada bus yang akan digunakan untuk mudik Lebaran. Pengecekan dilakukan sejak 15 Mei hingga 7 Juni 2018.

"Setelah itu, masuk angkutan Lebaran, ramp check akan dilakukan setiap hari," imbuhnya.

Ketentuan persyaratan teknis dan kelaikan jalan kendaraan bermotor ini tertuang dalam Pasal 48 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 48:

(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan
harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. susunan;
b. perlengkapan;
c. ukuran;
d. karoseri;
e. rancangan teknis kendaraan sesuai dengan
peruntukannya;
f. pemuatan;
g. penggunaan;
h. penggandengan Kendaraan Bermotor; dan/atau
i. penempelan Kendaraan Bermotor.

(3) Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor
yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas:
a. emisi gas buang;
b. kebisingan suara;
c. efisiensi sistem rem utama;
d. efisiensi sistem rem parkir;
e. kincup roda depan;
f. suara klakson;
g. daya pancar dan arah sinar lampu utama;
h. radius putar;
i. akurasi alat penunjuk kecepatan;
j. kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan
k. kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat
Kendaraan.

Aturan tersebut juga tertuang dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Berikut bunyinya:

(1) Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. susunan;
b. perlengkapan;
c. ukuran;
d. karoseri;
e. rancangan teknis kendaraan sesuai dengan
peruntukannya;
f. pemuatan;
g. penggunaan;
h. penggandengan kendaraan bermotor; dan/atau
i. penempelan kendaraan bermotor (mei/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads