"Kalau teroris RUU-nya revisi akan selesai dalam waktu dekat, dan targetnya Jumat paripurna, kita harapkan begitu," kata Yasonna saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/5/2018).
Karena itu, persoalan definisi terorisme dalam RUU Antiterorisme diharapkan segera dituntaskan sebelum sidang paripurna. Yasonna menyebut penyelesaian tersebut berada di tangan DPR.
"Kalau TNI-Polri sudah setuju, dari pemerintah sudah sepakat, tinggal kita lihat dari DPR saja," katanya.
Sebelum pengambilan keputusan pada sidang paripurna, pemerintah akan mengadakan rapat kerja terlebih dulu dengan DPR.
"Raker dulu, baru pembicaraan tingkat 2 di sidang paripurna (DPR)," ujarnya. (jor/fdn)











































