Berkas Hamdani Amin Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Jumat, 15 Jul 2005 08:45 WIB
Jakarta - Kasus korupsi di KPU bakal kembali disidangkan. Jumat (15/7/2005) ini berkas tersangka Kepala Biro Keuangan Hamdani Amin akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Wisnu Baroto, membenarkan rencana pelimpahan berkas Hamdani Amin. "Insya Allah hari ini (dilimpahkan)," kata Wisnu kepada detikcom, Jumat (15/7/2005).Wisnu, yang dihubungi melalui telepon selulernya, enggan menjelaskan lebih jauh soal rencana pelimpahan berkas. Ketika ditanya tentang jam berapa akan dilimpahkan, ia kembali mengulangi jawabannya bahwa insya Allah dilimpahkan hari ini.Ditanya kapan kira-kira kasusnya disidangkan setelah berkas dilimpahkan ke pengadilan, Wisnu memberikan ancar-ancar sekitar tujuh hari. "Biasanya tujuh hari, setelah itu sidang," jelasnya.Sementara itu berkas tersangka Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddn akan dilimpahkan penyidik KPK ke JPU KPK pada Senin 18 Juli lusa. Informasi ini disampaikan seorang penyidik KPK yang tidak bersedia disebut namanya.Hamdani Amin dan Nazaruddin Sjamsuddin adalah tersangka dana taktis KPU dan pengadaan asuransi pemilu. Dana taktis yang dikelola Hamdani Amin, dan disebut-sebut dinikmati oleh semua anggota KPU, mencapai Rp 20 miliar. Ini termasuk diskon asuransi sebesar US$ 563.190.Terkait kasus korupsi di KPU ini sudah dua terdakwa yang diadili di Pengadilan Tipikor. Tapi keduanya, yaitu anggota KPU Mulyana Wira Kusumah dan Plh Sekjen KPU Sussongko Suhardjo, disidang dalam kasus suap terhadap auditor BPK Khairiansyah Salman.
(gtp/)











































