Besok Bareskrim Periksa Ketum dan Sekjen PSI soal Iklan Kampanye

Besok Bareskrim Periksa Ketum dan Sekjen PSI soal Iklan Kampanye

Denita BR Matondang - detikNews
Senin, 21 Mei 2018 17:18 WIB
Besok Bareskrim Periksa Ketum dan Sekjen PSI soal Iklan Kampanye
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) (Dwi/detikcom)
Jakarta - Bareskrim Polri akan memeriksa Ketum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie dan Sekjen PSI Raja Juli Antoni terkait iklan kampanye di luar jadwal. Pemeriksaan akan dilakukan pada Selasa (22/5) besok.

"Iya (diperiksa besok)," kata Dirtipidum Brigjen Rudofl Herry Nahak saat dihubungi, Senin (21/5/2018).

Pemeriksaan ini merupakan buntut laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Bareskrim Polri atas dugaan pidana pemilu terkait iklan kampanye di luar jadwal yang dilakukan PSI.
Dihubungi terpisah, Sekjen PSI Raja Juli Antoni mengatakan agenda pemeriksaan dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB. Toni menyatakan siap hadir dalam pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Total ada lima pejabat PSI yang akan diperiksa. Kelimanya adalah Ketum PSI Grace Natalie, Sekjen PSI Raja Juli Antoni, Wasekjen PSI Chandra Wiguna, Manajer Kampanye PSI Andi Budiman, dan Desain Grafis PSI Endika Wijaya. Juli dan Chandra akan diperiksa sebagai terlapor, sedangkan yang lain akan diperiksa sebagai saksi.
"Pasti datang, akan kami hadapi sebagai warga negara yang baik. Sekjen partai yang juga komitmen dengan negara hukum. Saya tidak akan lari, tidak akan menghindar, saya akan datang, ya kami hadapi proses hukum itu dengan baik," ucap Toni.
Toni mengatakan tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi pemeriksaan besok. Toni berencana menyampaikan maksud PSI memuat polling di koran Jawa Pos sesuai amanah undang-undang. Toni juga menilai PSI tidak melakukan kampanye seperti yang dituangkan dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang kampanye.

"Ya akan menyampaikan apa adanya, menyampaikan fakta, bahwa kami merujuk pada undang-undang parpol bahwa itu pendidikan politik. Mengajak masyarakat berpartisipasi itu tugas dan fungsi parpol, amanah undang-undang. Yang kedua, kami merasa itu bukan kampanye karena definisi materi kampanye itu di Undang-Undang Pemilu itu adalah penyampaian visi-misi dan program," jelasnya.
"Nah PSI sama sekali nggak menyampaikan visi-misi dan program kok, dan kalau dilihat dari apa yang disampaikan, logo PSI sangat kecil sekali untuk menunjukkan siapa penyelenggara polling yang diumumkan itu. Jadi sama sekali nggak. Bedalah dengan iklan lain, iklan parpol lain," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Abhan telah meneruskan dugaan pidana pemilu PSI ke Bareskrim Polri. Toni dan Chandra dijerat Pasal 492 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dengan sanksi hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta. (nvl/nvl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini