"Sugiharto serahkan ke Arif bawa 350 ribu dolar di rumahnya," ujar Novanto ketika bersaksi sidang terdakwa Anang Sugiana di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (21/5/2018).
Novanto mengatakan Sugiharto saat itu mengantarkan uang dengan membawa tas hitam. Saat diperiksa penyidik KPK, Novanto pun mengkonfirmasi langsung Sugiharto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini, Anang Sugiana Sudihardjo didakwa mendapatkan aliran duit terkait korupsi proyek e-KTP. Jaksa KPK menyebut perusahaan Anang itu mendapatkan Rp 79.039.861.630 dari proyek e-KTP.
PT Quadra Solution mempunyai kewajiban memberikan komitmen fee untuk Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Golkar DPR dan anggota DPR lainnya sebesar 5%. Komitmen fee tersebut dari nilai proyek e-KTP. (fai/jbr)