Eksekusi Perumahan PT KA Semarang Diwarnai Kericuhan

Eksekusi Perumahan PT KA Semarang Diwarnai Kericuhan

- detikNews
Kamis, 14 Jul 2005 17:14 WIB
Jakarta - Tidak mudah untuk melakukan penyitaan. Itulah yang terjadi di Perumahan PT Kereta Api (KA) Semarang. Eksekusi terhadap rumah milik Mulyono (70) sempat diwarnai kericuhan antara polisi dan sejumlah warga yang merasa tidak terima.Kericuhan terjadi saat puluhan aparat Dalmas Polwiltabes Semarang hendak masuk ke rumah yang beralamat di Jl. Kariadi 76 Semarang itu, Kamis (14/7/12005). Sejumlah warga yang tergabung dalam Forsel (Forum Solidaritas Peduli Lingkungan) langsung menghalangi.Aparat dan warga sempat terlibat aksi saling dorong di pintu masuk rumah yang juga dijadikan minimarket itu. Beberapa warga sempat terjatuh karena terdorong aparat. Karena terdesak, warga terlihat emosional dan berteriak-teriak.Ketegangan itu mereda setelah salah satu perwakilan keluarga Mulyono mau berdamai dengan bertemu Kapolwiltabes Semarang Kombes Suhartono. Perwakilan keluarga Mulyono dan juru sita PN Semarang menuju Mapolwiltabes, Jl DR Sutomo, yang jaraknya hanya sekitar 1 km dari lokasi awal.Usaha negosiasi selama 1,5 jam itu ternyata merugikan keluarga Mulyono. Kapolwiltabes menyatakan, berdasarkan aturan hukum, rumah itu harus disita. Tapi eksekusi tetap tak berlangsung mulus. Kericuhan edisi kedua terjadi.Kericuhan ini terjadi saat polisi hendak mengeluarkan isi rumah. Warga yang sejak awal terlihat emosi tetap tak terima dengan keputusan Kapolwiltabes. Mereka menghalangi aparat kepolisian masuk ke lokasi.Tahu jumlah aparat bertambah banyak, warga mengalah. Aksi dorong itu berhenti ketika pihak keluarga Mulyono mau menerima keputusan tersebut. Lalu sejumlah orang pun mulai mengeluarkan isi rumah.Sekitar pukul 14.00 WIB, isi rumah diangkut dengan beberapa truk. Tidak saja penghuni rumah yang harus meninggalkan rumah tersebut, tapi juga 10 orang yang kos. Eksekusi rumah mantan tentara itu membuat Jalan Kariadi itu ditutup untuk sementara.Rumah disita berdasar putusan PN Semarang No 63/ Pdt.6/1996 tertanggal 15 Oktober 1996 juncto, putusan PT Jateng No 380/Pdt/1997 tertanggal 2 September 1997, juncto putusan MA RI No 3286K/PDt/1998 tertanggal 31 Oktober 2003. (nrl/)


Berita Terkait